Notification

×

Kpu

Kpu

Oknum ASN Korupsi Honor 94 Imam Masjid di OKI Divonis 2 Tahun: Mengapa Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan?

Selasa, 06 Agustus 2024 | 11.22.00 WIB Last Updated 2024-08-06T04:22:01Z
Caption : Latu Undra saat sidang di pengadilan Tipikor Palembang.


Palembang ,transkapuas.com - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, oknum ASN yang terlibat dalam korupsi honor 94 imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yaitu terdakwa Latu Unra, dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Meskipun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI sebelumnya adalah pidana penjara selama 5 tahun.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristianto Sahat H Sianipar SH MH memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi honor 94 imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, berdasarkan UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Vonis yang diberikan adalah 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 201 juta.

 

Meskipun terdakwa menerima putusan tersebut, JPU menunjukkan sikap pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Dalam tuntutannya sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan untuk terdakwa.

 

Kasus korupsi ini melibatkan 94 nama imam masjid di desa dan kecamatan yang menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI. Dana bantuan tersebut tidak disalurkan dengan benar oleh terdakwa, yang kemudian melakukan penarikan dana dari rekening imam masjid untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp201 juta.

 

Sementara salah satu praktisi hukum di Sum sel yang enggan disebutkan namanya mengatakan pada media ini Selasa ( 06/08/2024)menilai dalam kasus ini, terdakwa Latu Unra dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik perbedaan tersebut , ada apa, katanya. ( mas Tris)

×
Berita Terbaru Update