Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Legislatif Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada

Kamis, 08 Agustus 2024 | 21.59.00 WIB Last Updated 2024-08-08T14:59:13Z


OKI, transkapuas.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan, menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih yang maju dalam Pilkada mendatang wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai caleg terpilih. Selain itu, surat pengunduran diri tersebut tidak dapat dicabut kembali, dan harus dijalani sebagai konsekuensi yang harus diterima, tegas Irsan.

 

Muhammad Irsan mengungkapkan hal ini dalam focus group discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang diselenggarakan di aula KPU OKI pada Kamis, 8 Agustus 2024, tegasnya

 

Sebelumnya, Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar, menjelaskan bahwa surat kesediaan untuk mundur harus diserahkan sebelum mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tutur Antoni

 

Antoni Ahyar juga menekankan bahwa calon anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. Hal ini untuk memastikan jalur yang jelas antara menjadi calon kepala daerah atau tetap sebagai anggota dewan.

 

Proses pengunduran diri dapat diajukan mulai sekarang, namun syarat-syarat harus dilengkapi saat pendaftaran paslon pada tanggal 27-29 Agustus mendatang. KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen, serta menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dengan pelantikan anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, pungkasnya.(mas Tris)

×
Berita Terbaru Update