Sekadau, transkapuas.com - Polres Sekadau melalui Sat Resnarkoba melakukan konferensi pers atas penangkapan terhadap 3 pelaku tindakan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di ruangan vicon lantai dua gedung SPKT Polres Sekadau, Kamis (1/8/2024).
Kapolres Sekadau AKBP Nyoman Sudama melalui Kasatresnarkoba, IPTU Robianto SH jelaskan kronologi terjadinya penangkapan.
"Berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat terkait adanya pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Belitang. Tidak lama kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung saya pimpin sendiri," kata Robianto.
"Disaat penangkapan, pelaku inisial CRS usia 48 tahun alamat domisili di Dusun B Desa Belitang 1 ini berlaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan," ucap Iptu Rubianto kepada para awak media.
Adapun BB yang kita dapat dari pelaku adalah 6 buah klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah klip plastik berukuran besar yang diduga Narkotika juga, 1 buah klip plastik kecil yang berisikan 2 butir pil berwarna merah yang kita duga narkotika jenis ekstasi,1 buah timbangan elektrik, pipet warna kuning dan putih, handphone merk Oppo A 18, 1 unit handphone merk Samsung A01 Core serta sebuah handphone merk Nokia TA-1174.
"Jadi, berat netto barang bukti yang kita amankan sebanyak 16,798 gram sabu dan ekstasi seberat 0,653 gram," ujarnya.
"Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun," sambutannya.
Kemudian, untuk pelaku selanjutnya yang berhasil kita amankan adalah sepasang kekasih inisial AYK alamat Dusun Lamau Desa Prongkan dengan pacar gelapnya NT warga Desa Mungguk.
"Perlu diketahui kronologi untuk penangkapan, pada hari Senin 29 Juli 2024 anggota kita mendapat informasi bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu disekitaran jln Merdeka Timur Desa Mungguk. Setelah mendapat informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan keesokan harinya kita langsung menangkap terlapor AYK di kontrakannya serta disaksikan oleh saksi-saksi," kata Iptu Rubianto.
Disaat melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, 3 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berukuran kecil yang berisikan 1 butir pil warna abu-abu yang diduga jenis ekstasi, 1 buah plastik klip berisikan 3 butir pil warna merah yang diduga jenis ekstasi, 1 unit handphone merk Realme 7i.
"Jadi total BB yang kita amankan yakni sabu seberat 12,922 gram dan ekstasi seberat 2,69 gram," jelas Kasatresnarkoba.
Menurut pengakuan pelaku, modus operandi yang dilakukan adalah mengedarkan sabu dan dipasarkan di Sekadau.
Barang haram tersebut diakuinya titipan temannya ARD untuk dijual di Sekadau dan sudah berulang-ulang dilakukannya dengan keuntungan 300.000 rupiah plus termasuk dikonsumsi dengan gratis.
"Nah kalau jenis ekstasi dirinya menjual seharga 500.000 per biji," kata Iptu Rubianto.
Transaksi dilakukan dikontrakan pelaku. Biasanya kami komunikasi dulu, mereka ambil barang ke kost Pelaku kemudian mereka biasanya menggunakan ditempat pelaku.
Pengakuan pelaku AYK lanjut Iptu Rubianto, dirinya melakukannya karena faktor ekonomi juga akibat bercerai dengan istrinya.
"Untuk pasal yang kita terapkan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun," terangnya.
Di penghujung konferensi pers, Iptu Rubianto sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau katanya, narkoba bukan hanya merugikan individu yang terlibat tapi membawa dampak negatif dilingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi mendatang. Dan Sekadau tidaklah baik-baik saja terkait kasus narkoba.
Kasatnarkoba juga menyampaikan bahwa sampai saat ini di tahun 2024, kasus narkotika yang terungkap sebanyak 16 Kasus dengan 19 tersangka.
"Maka, kami berharap apabila ada warga mendapat informasi tentang peredaran narkoba agar segera menghubungi kami," pintanya. (Sy)