OKI, transkapuas.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari - Juli 2024 di Halaman Kantor Kejari OKI. Kegiatan ini disaksikan oleh Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH, menjelaskan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam tindak pidana umum, dengan total 117 berkas perkara. Barang bukti tersebut mencakup Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, Pakaian, dan lain sebagainya ujar Hendri Hanafi.
Hendri menjelaskan rincian pemusnahan barang bukti, termasuk 57 Berkas Perkara Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, dan Pakaian. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, seperti diblender dan dicampur air, dipotong dengan mesin gerinda, atau dibakar, jelas Hendri
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk mencegah hilangnya barang bukti dari tempat penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hendri Hanafi juga menekankan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan tingkat kejahatan dapat berkurang, dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram, dan kondusif, Tutur Hendri
Pj Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi antara Kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Mereka berharap dapat meminimalisir kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana di wilayah tersebut, pungkasnya ( mas Tris)