Sintang,transkapuas.com - Wakil Bupati Sintang Melkianus menjadi pembina apel kesiapsiagaan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten sintang tahun 2024 di Lapangan Kodim 1205 Sintang pada Kamis, (1/8/ 2024).
Melkianus Wakil Bupati Sintang dalam amanatnya menekankan memahami tugas masing-masing instansi, koordinasi melekat antar instansi terkait dalam penanganan karhutla, utamakan keamanan dan keselamatan seluruh personil yang bekerja melakukan pemadaman karhutla, setiap individu harus memiliki moral tanggung jawab untuk menjaga hutan dan lahan dari pembakaran yang tidak bertanggung jawab, menghimbau warga agar sama-sama menjaga hutan dari kebakaran yang menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup kita bersama serta memberikan sangsi kepada pelaku pembakaran yang tidak sesuai prosedural yang telah diatur didalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan Pembakaran Terbatas Dan Terkendali.
“Selanjutnya, menginstruksikan kepada seluruh kecamatan segera menetapkan status siaga karhutla, dan desa-desa yang kategori mandiri tidak boleh ada hotspot serta seluruh korporasi yang ada di kalimantan barat khususnya di kabupaten sintang wajib melakukan pembinaan dan pendampingan pada desa-desa di wilayahnya masing-masing dalam rangka mencegah karhutla”, pesan Melkianus.
“Bupati Sintang telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 400.9.10/1335/Kep-BPBD/2024, tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kabupaten Sintang Tahun 2024”, terang Melkianus.
“Hari ini kita hadir untuk mengikuti apel siaga pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. apa yang kita lakukan melalui apel siaga ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menghadirkan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara”, terang Melkianus.
“Makna melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara tersebut, di antaranya adalah negara melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara dari bencana yang mungkin terjadi. termasuk dalam hal ini adalah bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan”, tambah Melkianus.
“Jika kita cermati, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan ini memiliki karakteristik yang berbeda di bandingkan dengan bencana lainnya. jika bencana lainnya, dampak yang terjadi pada umumnya bersifat lokal, yaitu hanya terjadi pada wilayah tertentu saja, maka bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan berdampak lebih luas baik pada aspek kesehatan, aspek ekonomi maupun menyangkut hubungan lintas wilayah dan bahkan lintas negara. akibatnya, pencemaran asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di indonesia seringkali menimbulkan nota protes dari negara tetangga”, tegas Melkianus.
“Adanya perhatian serius dunia internasional, terutama negara-negara tetangga terhadap citra indonesia. tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus yang nantinya akan mengganggu hubungan bilateral dengan, negara-negara tetangga tersebut, semua pihak harus terlibat baik instansi pemerintah, swasta, perusahaan dan masyarakat”, tambah Melkianus.
“Dari apa yang saya ungkapkan tersebut, melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa poin penting terkait apel siaga pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten sintang tahun 2024 pada hari ini, pertama, dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kabupaten sintang, perlu pelibatan masyarakat secara menyeluruh termasuk pihak perusahaan dan masyarakat bersama tokoh masyarakat, pemuda, agama, adat dan instansi terkait agar dapat saling bahu membahu dalam rangka mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan”, terang Melkianus.
“Kedua, setelah apel ini segara bentuk posko siaga karhutla di setiap kecamatan, desa dan kelurahan. laksanakan kegiatan pencegahan dengan melakukan penyuluhan ke rumah-rumah penduduk, kemudian laksakan patroli terpadu mengecek daerah-daerah yang potensial terjadinya kebakaran”, tambah Melkianus.
“Ketiga kepada dinas dan instansi terkait laksanakan koordinasi, komunikasi dan kolaborasikan kepada masyarakat hingga ke elemen bawah tentang tata cara membuka lahan tanpa membakar dan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 14 Tahun 2022”, pesan Melkianus.
Sumber Kominfo Sintang
Reporter : K. Robenson