Foto: M. Salim Kosim Ketua Prisma OKI |
OKI, transkapuas.com - -Penetapan dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten OKI sebesar Rp 35 miliar dinilai belum tervalidasi dan dinilai membebani keuangan daerah, menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan. Temuan ini mengulang persoalan serupa tahun sebelumnya, di mana BPK mencatat kelebihan bayar TPP pada tahun anggaran 2023.
BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2023. Rekomendasi BPK menekankan perlunya Pj Bupati OKI memerintahkan langkah-langkah untuk menyusun anggaran yang rasional dan realistis, serta menyesuaikan belanja dengan ketersediaan dana berdasarkan prioritas dan realisasi pendapatan daerah.
M Salim Kosim dari pusat riset kebijakan dan pelayanan masyarakat (PRISMA) menyoroti perlunya Pemkab OKI menyesuaikan anggaran belanja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, untuk menghindari beban keuangan yang tidak terduga. "Pemkab OKI harus mempertimbangkan kembali anggaran belanja sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, ujar Salim
Selanjutnya ,kata Salim menambahkan dalam menanggapi situasi ini, aktifis vokal tersebut, menegaskan pentingnya keselarasan antara anggaran belanja dan kemampuan keuangan daerah, agar masalah seperti ini tidak lagi membebani keuangan daerah. Upaya untuk memperbaiki ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan daerah.pungkasnya( mas Tris)