Notification

×

TK

TK

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Surati Kejati, SAPA Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi di Aceh

Rabu, 03 Juli 2024 | 20.56.00 WIB Last Updated 2024-07-03T13:56:13Z


BANDA ACEH, transkapuas.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Aceh. Surat itu diserahkan oleh ketua SAPA, Fauzan Adami ke pihak Kejati Aceh, Selasa (02/07/2024) kemarin.


Menurut Fauzan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus diutamakan. Tidak ada alasan Kejati Aceh tidak memproses kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.


“Kita minta Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada satu pun pelaku yang terlibat lolos dari jerat hukum terutama aktor utama pelaku korupsi tersebut. Karena itu Kejati Aceh harus melakukan investigasi menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu,” kata Fauzan melalui pers rilis yang diterima media ini, Rabu (03/07/2024).


Fauzan menyebutkan, surat yang disampikan kepada Kejati Aceh tersebut bahwa, SAPA sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap korupsi, sangat prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Aceh selama ini, sehingga merugikan masyarakat dan mempersempit ruang Lingkup pembangunan di Aceh serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menegakkan hukum, kami memohon dan mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut tuntas kasus-kasus korupsi tersebut dan memproses para pelakunya secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.


Dijelaskanya, ada enam dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, diantaranya, Kasus Korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 senilai Rp.43,3 miliar, kemudian, Kasus korupsi beasiswa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,3 miliar, Kasus dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait penyaluran bantuan budidaya ikan dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar anggaran APBA Tahun 2023, selanjutnya Kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk kombatan Rp650 miliar, Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Aceh Hebat Rp172 miliar dan Kasus dugaan korupsi proyek multiyear Rp1,2 triliun.


“Kasus korupsi tersebut, yang telah menjadi perhatian publik memerlukan penanganan serius dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga penegak hukum dapat terjaga,” jelas Fauzan.


Pihaknya berharap, agar Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada satu pun pelaku yang terlibat lolos dari jerat hukum terutama aktor utama pelaku korupsi tersebut. Karena itu, kata Fauzan, Kejati Aceh harus melakukan investigasi menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu.


Selain itu, Fauzan meminta Kejati Aceh harus mengungkapkan hasil investigasi kepada publik secara transparan dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap seluruh pelaku korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada satu pun pelaku yang tidak terjerat hukum.


“Kami ingin mengingatkan dan menekankan pentingnya pemberantasan korupsi di wilayah Aceh. Saat ini kondisi Aceh tidak berada dalam keadaan yang baik dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi, salah satu faktor utama yang menyebabkan situasi ini adalah maraknya praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.


“Kami berharap, Kejaksaan Tinggi Aceh terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas dan transparan serta tidak memberikan toleransi kepada pelaku korupsi dan segera menindaklanjuti permohonan ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya. 


Zainal Abidin 

×
Berita Terbaru Update