OKI, transkapuas.com - Oknum Kades Balian, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendapat sorotan tajam dari Dewan Kabupaten OKI karena dugaan perilaku mesumnya yang mencoreng nama baik desa. Oknum kades berinisial Sar terancam sanksi berat, termasuk pasal perlindungan anak, karena diduga terlibat dalam perbuatan yang melibatkan seorang gadis selingkuhannya yang masih berusia 16 tahun, yang ternyata merupakan keponakan dari sang kades sendiri.
Seperti diberitakan oleh media ini , sebelumnya pada Sabtu dan Minggu (27,28 /7/24) dan telah menimbulkan kehebohan di masyarakat setempat setelah oknum kades tersebut digerebek oleh warga desanya sendiri karena diduga berselingkuh. Warga menyampaikan bahwa perempuan yang terlibat adalah seorang gadis yang masih berstatus pelajar dan berasal dari desa yang sama dengan oknum kades tersebut.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Mesuji Raya, Amroni, menyatakan bahwa sejak beberapa hari ini nomor kontak Kades Balian tidak aktif, menyulitkan untuk dihubungi. Camat Mesuji Raya, Edi Wimarhum, juga sulit dihubungi kades balian jadi dak bisa ngomong ( bicara ) untuk konfirmasi terkait peristiwa ini.kata Edi.
Anggota DPRD Kabupaten OKI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jauhari A Karim, A.Ma, menegaskan bahwa tindakan oknum kades tersebut merupakan pelanggaran berat yang merusak citra Desa Balian. Dewan OKI meminta Inspektorat untuk segera mengambil tindakan terhadap oknum kades tersebut.ujar Jauhari.
Aguscik, anggota Komisi I DPRD OKI, juga menyoroti pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum kades dan menuntut sanksi seberat-beratnya, bahkan hingga pemecatan dari jabatan kades jika diperlukan.tutur aguscik
Salim, Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Publik (PRISMA) OKI, mengutuk tindakan oknum kades Balian dan menekankan bahwa jika tidak menindaklanjuti kasus ini, akan menciptakan preseden buruk bagi penegak hukum di OKI.ujar Salim
Kepala Inspektorat OKI, Syafaruddin, S.P,M.Si, mengonfirmasi bahwa oknum kades tersebut telah dipanggil bersama Camat Mesuji Raya untuk klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Ujar Syafaruddin. ( mas Tris)