Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Sanksi Pemberhentian Hendry Ch Bangun Dari PWI Dinyatakan Tidak Sah Oleh Sekretaris Dewan Kehormatan

Kamis, 18 Juli 2024 | 17.29.00 WIB Last Updated 2024-07-18T10:29:51Z


Jakarta , transkapuas.com -Sekretaris Dewan Kehormatan PWI, Tatang Suherman, dengan tegas menyatakan bahwa surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan batal demi hukum. Hal ini disebabkan oleh tanda tangan surat keputusan oleh Nurcholis, yang telah diganti dari posisinya sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan, serta tidak melibatkan lima dari sembilan anggota Dewan Kehormatan. "Keputusan tersebut otomatis batal. Abaikan saja," tegas Tatang di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

 

Tatang Suherman juga menyoroti tindakan Dewan Kehormatan yang dianggap melampaui kewenangannya, termasuk permintaan untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap tidak berdasar. Menurutnya, KLB hanya dapat dilakukan dalam kasus tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tatang menekankan bahwa Hendry Ch Bangun tetap menjadi anggota dan Ketua Umum PWI yang sah.

 

Perubahan dalam susunan Dewan Kehormatan merupakan hasil dari rapat pleno yang diperluas pada 27 Juni 2024, yang memberikan persetujuan dan mandat kepada Ketua Umum untuk melakukan perubahan pengurus pusat. Berman Nainggolan, anggota Dewan Kehormatan PWI, menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan dalam susunan dan personalia Dewan Kehormatan sesuai dengan Keputusan Pengurus Pusat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juli 2024. Dengan pergantian tersebut, anggota Dewan Kehormatan lama yang tersisa hanya Sasongko Tedjo, Diapari Sibatangkayu, dan Fathurrahman. Nainggolan juga menyampaikan bahwa lima anggota Dewan Kehormatan telah menyampaikan protes terhadap Sasongko.(mas Tris)

×
Berita Terbaru Update