Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Protes Vonis 15 Tahun Penjara: Hadiah 'Istimewa' untuk PN Kayuagung

Rabu, 17 Juli 2024 | 23.54.00 WIB Last Updated 2024-07-17T16:54:07Z


OKI, transkapuas.com - Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten OKI, provinsi sumatera selatan menerima hadiah "istimewa" berupa celana dalam dan BH bekas sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum di Bumi Bende Seguguk. Protes ini muncul setelah putusan yang memvonis 15 tahun penjara Angkasa alias Kocot atas kasus pembunuhan Syaidina Ali.

 

Keluarga Angkasa alias Kocot, didampingi Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Aliaman, SH, melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kayuagung untuk mendesak pembukaan kembali sidang perkara terdakwa. Mereka menuntut keadilan dan pembebasan terdakwa.

 

Komisi Yudisial diminta turun tangan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini. Keluarga terdakwa dan korban menyatakan keyakinan mereka atas ketidakbersalahannya Angkasa alias Kocot dan menuntut pembebasan.ujar Aliman

 

Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung, Agung Nugroho Suryo Sulistio, memimpin sidang bersama anggota majelis Indah Wijayati dan Nadia Septianie, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Hendra dan Angkasa alias Kocot.

 

Hendri Hanafi, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, merespons protes keluarga dengan mengimbau mereka untuk melanjutkan langkah hukum selanjutnya.ujar Hendri Hanafi.

 

Pantauan media ini lapangan, demo berlangsung tegang, namun pihak kepolisian akhirnya memperbolehkan pendemo masuk ke kantor pengadilan dengan catatan tidak anarkis.

 

Juru bicara PN Kayuagung, Anisa Lestari SH MKn, menjelaskan bahwa persidangan terdakwa Angkasa alias Jang Kocot sudah berakhir dan putusannya dapat dilihat melalui website resmi PN Kayuagung. Pihaknya mengapresiasi unjuk rasa masyarakat dalam mengawal proses persidangan yang adil, dan menegaskan langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai prosedur yang berlaku," jelas Anisa. (Mas Trisno)

×
Berita Terbaru Update