OKI, transkapuas.com -Pembangunan jalan tol yang dijanjikan sebagai solusi kemacetan dan pendorong ekonomi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sum sel, justru terancam menjadi ajang bancakan. Perusahaan Daerah (PD) Bende Seguguk, BUMD yang diharapkan menjadi ujung tombak pembangunan daerah, terjerat dalam pusaran kontroversi penyertaan modal untuk proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang.
Demikian inti sari perbincangan media transkapuas.com dengan ketua PRISMA( Pusat riset kebijakan dan pelayanan masyarakat ) OKI ,M Salim Minggu ( 28/07/2024)
Menurut Salim dari hasil investigasinya di ketahui bahwa Pemkab OKI menyuntikkan modal sebesar Rp31 miliar ke PD Bende Seguguk untuk pembebasan lahan, pembangunan jalan, pengadaan peralatan, dan modal kerja. Namun, nilai investasi ini membengkak menjadi Rp65 miliar setelah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang melakukan penilaian ulang terhadap aset tanah. Anehnya, aset jalan senilai Rp14 miliar justru luput dari penilaian ulang,ujar Salim
Selanjutnya kata vokalis OKI ini ,PD Bende Seguguk, yang telah menjalin kerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur Palembang Jaya (PT SMP) dalam pengelolaan Jalan Tol Kayuagung-Palembang-Betung, melakukan pertukaran saham yang kontroversial. Mereka menukar 64.000 lembar saham PT SMP (setara 25,6% kepemilikan) dengan 5.000 lembar saham PT Prima Terminal Petikemas (PT PTA) dan uang tunai Rp10 miliar. Transaksi ini diduga merugikan negara hingga Rp129 miliar.
Kemudian Wanprestasi PT PTA yang melepas seluruh sahamnya dan ingkar janji menyetor modal tambahan membuat saham PD Bende Seguguk tergerus. Kini, kepemilikan saham PD Bende Seguguk di PT Waskita Sriwijaya Tol (PT WST), pengelola jalan tol, hanya tersisa 0,18%.
Akibatnya ,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyertaan modal ini, termasuk selisih nilai investasi sebesar Rp40 miliar antara laporan keuangan Pemkab OKI dan PD Bende Seguguk. BPK juga menyoroti potensi penurunan nilai investasi dalam saham yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan.
BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab OKI, termasuk pengesahan penyertaan modal atas aset jalan senilai Rp14 miliar, pembinaan dan evaluasi terhadap PD Bende Seguguk, serta pengkajian mendalam terhadap pertukaran saham yang kontroversial,tutur Salim dengan nada geram.
Senada dengan prisma Erwanto Jaya dari Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (PKPI) Sumsel, menilai kasus ini sebagai cerminan buruknya tata kelola BUMD di Indonesia. Ia mempertanyakan dasar hukum pertukaran saham dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan penyertaan modal di PD Bende Seguguk,Ujar Erwanto.
Pengamatan media ini di lapangan tampak nya kasus PD Bende Seguguk ini menjadi preseden buruk bagi pembangunan infrastruktur di daerah. Jalan tol, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan, justru terancam menjadi ajang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir elite.( mas Tris)