Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Ini Pesan Bupati Sekadau Saat Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Kepada Penerima Dana Hibah

Senin, 22 Juli 2024 | 19.22.00 WIB Last Updated 2024-08-01T17:26:28Z
Foto: Bupati Sekadau, Aron, SH saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023, Senin (22/7/2024)

Sekadau transkapuas.com - Bupati Sekadau, Aron membuka secara resmi kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023 Kepada Penerima Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2024, di aula gedung PKK Kabupaten Sekadau, jalan Merdeka Timur Sekadau, Senin (22/07/2024).


Dalam arahannya Bupati mengatakan, bahwa mengenai aturan bantuan hibah kepada Ormas dan lembaga lainnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah nomor 60 tahun 2023.


"Bantuan dana hibah kepada Ormas dan lembaga lainnya telah diatur dalam peraturan pemerintah daerah nomor 61 tahun 2024. Bantuan dana hibah dari pemerintah Daerah kali ini khusus untuk Gereja Katolik yang akan di salurkan melalui Paroki Sekadau, setelah itu selanjutnya baru diserahkan kepada panitia gereja yang mendapat bantuan di stasi tersebut," kata bupati Sekadau mengawali sambutannya.


Semua bantuan untuk rumah ibadah, menurut Aron disalurkan melalui induk organisasi tersebut.


"Bantuan bagi rumah ibadah disalurkan melalui induk organisasi itu,misalnya Gereja Paroki dan Masjid Kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI)," ucapnya.


Aron juga berpesan kepada panitia Gereja supaya menggunakan dana hibah dengan tepat dan benar, supaya dikemudian hari tidak menjadi temuan dan bermasalah.


"Kepada panitia Gereja, saya berpesan supaya bisa mengunakan dana hibah tersebut dengan tepat dan benar, sehingga bantuan tersebut tidak menjadi temuan di kemudian hari, karena semua dana hibah ada pengecekan dari BPK," pesan Aron.


Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah, lanjut Aron merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah kabupaten Sekadau, sesuai dengan visi dan misi pemerintah kabupaten Sekadau.


"Bantuan dana hibah untuk rumah ibadah adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah, karena tempat ibadah adalah tempat kita bersandar kepada Tuhan, dan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Sekadau," tutupnya. (Sy)

×
Berita Terbaru Update