Foto: Bupati Sekadau, Aron, SH menandatangani Perjanjian bersama, Kamis (4/7/2024) |
Sekadau, transkapuas.com - Bupati Sekadau, Aron membuka dan memimpin kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2024, yang diselenggarakan di ruang rapat wakil bupati Sekadau Kamis (4/7/2024).
Dalam arahannya Aron mengatakan, target Gugus Tugas Reforma Agraria (GRTA) yang tercapai pada tahap I tahun 2024 adalah 390 bidang.
"Target Gugur Tugas Reporma Agraria tahap 1 tahun 2024 ini adalah 390 bidang. Saya berharap melalui kegiatan ini status tanah masyarakat memiliki kepastian hukum dengan memiliki sertifikat yang sah," kata Aron
Menurut Aron, setiap tahun pemerintahan daerah akan selalu memprogram Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Dengan perkembangan teknologi saat ini, ke depan masyarakat akan memiliki sertifikat elektronik. Hal tersebut selain penyimpanannya yang mudah, juga untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan mengalami.musibah, misalnya terjadi kebakaran sertifikatnya tetap bisa di cek melalui internet," ungkap Aron.
"Ke depan masalah reforma agraria semakin komplek. Karena ada beberapa lahan masyarakat yang berada di wilayah kerja perusahaan sawit ada yang masuk ke dalam HGU perusahaan, ini menjadi salah satu tantangan yang harus kita hadapi bersama," tambah Aron.
Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan, Yoga Tantrianto yang juga kasi pendataan di kantor BPN kabupaten Sekadau memaparkan, target pelepasan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan pada tahun 2024 ada 500 bidang.
"Namun realisasi sampai saat ini baru tercapai sebanyak 390 bidang, meliputi desa Sungai Kunyit kecamatan Sekadau Hilir di targetkan sebanyak 200 bidang, terealisasi 106 bidang. Desa Merbang kecamatan Belitang hilir ditargetkan 75 bidang, terealisasi 26 bidang. Desa Teluk Kebau kecamatan Nanga Mahap ditargetkan 75 bidang realisasinya 126 bidang. Desa Karang Betung ditargetkan 150 bidang, terealisasi 132 bidang," kata Yoga.
Yoga juga menjelaskan ketidak tercapainya target tersebut disebabkan banyak faktor. Antara lain pada desa tersebut sudah pernah dilakukan program PTSL,' tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Sekadau dalam pendapat dan sarannya mengatakan sebelum menerbitkan sertifikat BPN harus melibatkan pihak desa.
"Sebelum menerbitkan sertifikat BPN harus melibatkan pihak desa. Dan sebelum sertifikatnya di terbitkan agar diberi ruang kepada masyarakat untuk menerima masukan dari.pihak lain untuk menghindari konflik agraria," kata Kejari.
Usai pemaparan oleh panitia, kegiatan dilanjutkan dengan sidang GTRA yang di pimpin oleh bupati Sekadau Aron SH.
Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II setda Kabupaten Sekadau, Sandae mengatakan bahwa selain lahan pekarangan dan perkebunan, lahan sawah juga harus di data agar jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi menjadi perkebunan atau lainnya.
"Selain lahan pekarangan dan perkebunan, lahan sawah juga harus di data agar jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi menjadi perkebunan atau lainnya," kata Sandae.
Terkait kekurangan 110 bidang dari target semula, peserta sidang sepakat agar kekurangan tersebut tetap di tindaklanjuti oleh BPN dengan memaksimalkan potensi di desa yang sudah di alokasikan sebelumnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, bupati Sekadau Aron SH, Kejari Sekadau, perwakilan dari Polres Sekadau, perwakila. Dari Danramil Sekadau, dan sejumlah kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau. (Sy)