SEKADAU, transkapuas.com - Bertempat di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (9/7/2024), telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidkum Polda Kalbar.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, dalam sambutannya, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para penyidik dalam menangani berbagai kasus hukum.
“Semoga dengan kegiatan Bimtek dan asistensi bantuan hukum ini, para penyidik dapat memperoleh manfaat, pandangan dasar, serta acuan dalam penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari kesalahan prosedur dan praperadilan,” ujar Kapolres.
Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombespol I Made Ari Pradana, dalam arahannya, menyampaikan pentingnya komunikasi antara penyidik dan seksi hukum untuk mendapatkan solusi dalam penanganan perkara. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam dan penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara.
“Pemahaman yang baik tentang hukum akan sangat membantu dalam penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kompol Dwi Harjana. Salah satu materi yang dibahas adalah penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice. Materi ini mendapat perhatian khusus dari para peserta, mengingat pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian yang lebih humanis.
Selain itu, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta yang terdiri dari anggota Sat Reskrim, Narkoba, Lantas, dan Unit Reskrim polsek jajaran aktif berpartisipasi dan mengajukan berbagai pertanyaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi mereka di lapangan.
Sumber: Humas polres Sekadau
Suryadi