Notification

×

TK

TK

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

307 Kades di OKI Resmi Dikukuhkan, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Kamis, 04 Juli 2024 | 22.35.00 WIB Last Updated 2024-07-04T15:35:30Z


OGAN KOMERING ILIR, trankapuas.com - Sebanyak 307 kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun, 307 kades tersebut yakni 100 kades hasil pemilihan serentak tahun 2019, 151 kades hasil pemilihan serentak tahun 2021 dan 56 kades hasil pemilihan serentak tahun 2023. Pengukuhan ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si di Pendopo Rumah Dinas Bupat OKI, pekan lalu.


Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Bupati OKI Asmar Wijaya


Lebih lanjut, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya juga meminta para kepala desa untuk bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, dalam menjalankan tugasnya.


“Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya. Saya yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa-desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutur Asmar.


Pada kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri OKI dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.


“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa.” Ungkap Asmar.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan kepala desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa yang terpilih dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa masing-masing,” ujar Arie.


Arie juga menyampaikan bahwa, DPMD Kabupaten OKI akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. (Her-ril)

×
Berita Terbaru Update