PONTIANAK, transkapuas.com, - Unit lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pertolongan jahat.
Hal ini bermula saat AF (28) warga Jl. Gusti Hamzah Gang Pancasila I RT. 005 RW. 011 Kecamatan Pontianak Kota, melaporkan telah kehilangan 1 (satu) buah gerobak container warna kuning, pada hari Kamis (6/6/24) sekitar pukul 01.00 WIB, ke Polsek Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pencurian dengan nomor LP / B / 39 / VI / 2024 / SPKT Sek Ptk Kota / Resta Ptk Kota / Polda Kalbar, tertanggal 10 Juni 2024.
"Berdasarkan LP tersebut, kami segera menindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengecek rekaman cctv yang sempat viral di media sosial", terang Eeng.
Selanjutnya Eeng menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, pihaknya akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku, dan selanjutnya Pers Lidik Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku sedang berada di Jalan K H W Hasyim Gang Amal No. 26 Kel. Sungai Bangkong dan pada tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB personil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga pelaku pencurian a.n. M dan B.
"Berdasarkan interogasi, kami mendapatkan informasi tambahan bahwa kedua pelaku melakukan aksinya dibantu oleh RR dan kemudian menjual hasil curiannya kepada JP di Arang Limbung kabupaten Kubu Raya senilai 1.000.000 rupiah. Keempat orang tersangka ini telah berhasil kami amankan berikut barang bukti container box dan satu unit mobil pick up untuk proses penyidikan lebih lanjut", tutup Eeng. (WB)
Rizka Arabia Wulandari