Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Pasca Putusan MK, KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Penyandingan Data Suara Dapil Tiga Sekadau

Rabu, 19 Juni 2024 | 18.40.00 WIB Last Updated 2024-06-19T11:40:41Z


Sekadau, transkapuas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan penyandingan data perolehan suara, Rabu, 19 Juni 2024. .


Pada kesempatan tersebut ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti putusan MK berdasarkan Surat KPU RI Nomor 996. Sosialisasi tersebut menjelaskan tentang tata cara dan mekanisme terkait penyandingan data suara. 


"Kami berkomitmen untuk melaksanakan putusan MK ini sesuai aturan yang ada," ucap Khoman.


Adapun jadwal penyandingan data perolehan suara tersebut akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024 mendatang. 


Seperti kita ketahui bahwa beberapa waktu lalu MK mengabulkan separuh gugatan Partai Hanura terkait rekapitulasi ganda di daerah pemilihan (dapil) Sekadau 3.


Dalam amar putusannya, MK mengamanatkan agar KPU untuk menyandingkan ulang suara partai politik pemilihan DPRD antara C. Hasil tally (turus) dan C. Hasil salinan tingkat Kabupaten Sekadau di dapil Sekadau 3.


Sosialisasi ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sekadau, perwakilan Forkopimda Kabupaten Sekadau, Bawaslu Sekadau, beserta partai politik peserta Pemilu 2024. (Sy)

×
Berita Terbaru Update