Sekadau, transkapuas.com - Bupati Sekadau diwakili oleh asisten III Administrasi Umum Setda kabupaten Sekadau, Sapto Utomo membuka acara Konsultasi publik penetapan isu prioritas strategis Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten Sekadau tahun 2024, di aula gedung PKK Kabupaten Sekadau, Rabu (12/6/2024).
Pada kesempatan tersebut Kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sekadau, Apeng Petrus dalam sambutannya menyampaikan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) merupakan laporan status lingkungan hidup daerah.
"Dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) merupakan laporan status lingkungan hidup daerah. DIKPLHD memuat isu prioritas yang merupakan isu utama yang menjadi prioritas dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerah," ungkap Apeng.
"Penyaringan isu prioritas melibatkan lembaga Swadaya masyarakat, Perguruan tinggi dan organisasi perangkat daerah (stakeholders), " sambungnya.
Sementara itu dalam sambutannya, asisten III Administrasi Umum Setda kabupaten Sekadau, Sapto Utomo dalam sambutannya membacakan amanat bupati Sekadau dan menyampaikan bahwa salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedia data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak.
"Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedia data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan diakses, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengembangkan aplikasi sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan daerah (SILHKD) dan dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk melaksanakan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, " ucap Sapto.
" Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," tambahnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran dan atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
"Topik yang dapat dijadikan isu prioritas adalah pencemaran dan atau kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terjadi dan berdampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan kualitas lingkungan hidup dan mendapatkan perhatian publik yang luas dan perlu ditangani segera (Urgent)," tutupnya.
Selanjutnya mewakili bupati Sekadau, Asisten III, Sapto Utomo membuka secara resmi acara Konsultasi publik penetapan isu prioritas strategis SIKPLHD. (sy)