Pontianak, transkapuas.com - Sejumlah warga dari Desa Suka Ramai dan Desa Sinar Kuri yang di dampingi penasihat hukum Rusliyadi, SH mengadukan dua kepala desa dan PT. Sukses Unggul Palma (PT. SUP) ke Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan kasus penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan dokumen, pada Jumat 21 Jumat 2024 lalu.
"Hari ini sejumlah warga pedalaman dari Desa Sinar Kuri dan Desa Suka Ramai langsung membuat laporan ke Polda. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan, penipuan dan dugaan pemalsuan dokumen, " kata Rusliyadi, SH kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sementara itu, Marsianus Margono yang merupakan kepala dusun di Desa Sinar Kuri mengaku, proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh PT SUB tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga selaku pemilik lahan dan kepada dirinya.
"Tidak ada sosialiasi dan harga satu meter tanah dihargai Rp20 ribu M2. Dan hingga saat ini saya juga belum mendapatkan salinan surat SKT dari kepala desa, " ujarnya.
Lebih lanjut, Margono mengatakan, saat ini surat tanah miliknya diduga sudah dibalik nama atas nama kades tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya tidak terima surat tanah miliknya saya dibalik nama tanpa sepengetahuan saya dan saya akan menuntut " katanya.
Kepala Desa Sinar Kuri Adi Kusuma saat dikonfirmasi media ini via telpon mengatakan Sedang sakit.
"Saya dalam kondisi sakit pak, " katanya. (Tim)