Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Awal Juni, Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau

Minggu, 09 Juni 2024 | 14.08.00 WIB Last Updated 2024-06-09T07:08:34Z


SEKADAU, transkapuas.com - Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini menjadi yang pertama di bulan Juni 2024, dengan satu orang pelaku berhasil diamankan.


Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB.


Anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (31) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RM diamankan di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.


"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Agus, pada Minggu (9/6/2024).


Lanjut AKP Agus, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti, dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang digunakan sebagai alat hisap.


"Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu buah kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.


"Barang bukti sabu selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," tambahnya.


AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," tukasnya.

Sumber: Humas polres Sekadau 

×
Berita Terbaru Update