Foto: Ilustrasi |
SINTANG, transkapuas com - Sidang perdana mantan Manager Operasional Romeo KTV Sintang, Cecelia, berlangsung dengan panjang hingga ia dimintai penjelasan mengenai dakwaan penggelapan dana 300 juta rupiah di tempat kerjanya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada hari Senin (6/5/2024), berlangsung hampir tiga jam lamanya. Cecelia, yang hadir di ruang sidang dengan penampilan serba sederhana, terlihat tegang saat diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan dirinya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mencurahkan waktu dalam pemeriksaan terhadap Cecelia. Ia dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait tuduhan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah di Romeo KTV Sintang, tempat di mana Cecelia pernah menjabat sebagai Manager Operasional.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Cecelia diduga memanfaatkan posisinya di tempat kerja untuk melakukan penggelapan dana perusahaan.
Tuduhan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa dana-dana tersebut tidak dilaporkan dengan benar dan digunakan untuk kepentingan pribadi Cecelia.
Cecelia, yang didampingi oleh tim pengacaranya, membantah tuduhan tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa dana-dana tersebut telah digunakan sesuai dengan prosedur perusahaan dan tidak ada niat jahat dalam tindakannya.
Hakim yang memimpin sidang tersebut memutuskan untuk menjadwalkan persidangan lanjutan pada tanggal (16/5). Sidang perdana ini dihadiri oleh 5 saksi yang akan memberikan kesaksian terkait kasus ini.
Jika terbukti bersalah, Cecelia dapat dikenai hukuman penjara dan denda yang ditentukan oleh hukum. Sidang lanjutan ini akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyajikan bukti dan argumen mereka guna mencari keadilan atas kasus ini.
Dalam sidang perdana ini, Cecelia secara tegas membantah tuduhan penggelapan dana ratusan juta rupiah di tempat kerja sekaligus meminta dukungan dan doa dari keluarga serta teman-temannya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Zulkarnain didampingi Hakim Anggota, Muhammad Rifqi dan Andi Pambudi Utomo. Selain pembacaan dakwaan, pada sidang perdana ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Fayol, telah menetapkan 7 orang sebagai saksi. Meskipun demikian, pada sidang pertama ini hanya 5 saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah mantan rekan kerja terdakwa di perusahaan tersebut.
Dikonfirmasi Juru Bicara PN Sintang, Satra Lumbantoruan membenarkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 kemarin telah dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Jadi kemarin Penuntut Umum telah mengajukan 5 orang saksi, sudah diperiksa dan akan ditunda minggu depan tanggal 16 Mei 2024 dengan saksi tambahan. Info dari Majelis JPU akan menghadirkan 2 orang saksi lagi,” ucapnya ketika ditemui wartawan,” Selasa 7 Mei 2024.
Ia mengungkapkan bahwa untuk perkaranya sendiri melihat dan memperhatikan surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, adalah perkara penggelapan.
“Ini perkara penggelapan dimana Cecilia ini diduga selaku manajer melakukan penggelapan di Romeo KTV yang berada di Jalan Lintas Melawi,” Bebernya.
Ia menjelaskan Majelis Hakim juga sempat menyampaikan ada perbedaan pendapat terkait dengan besaran uang yang digelapkan.
Jika didalam dakwaan ada Rp. 393 juta, oleh terdakwa menyatakan bahwa jumlahnya tidak sebesar itu.
“Tapi nanti tentunya kita akan mendengarkan pembuktian dari saksi-saksi dan terdakwa mengenai berapa sebenarnya jumlah yang digunakan. Karena pada pokoknya di persidangan terdakwa menyatakan mengakui ada menggunakan, tetapi mengenai jumlahnya perlu dibuktikan lagi,” jelas Satra.
Ia mengungkapkan status Cecilia saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah diperiksa dan bila mengacu pada penahanan terhadap terdakwa tersebut terdakwa Cecilia ditahan sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan sekarang.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (Tim)