MEMPAWAH, TRANSKAPUAS.COM - Perkara perniagaan sisik trenggiling terus berjalan dan sidang kedua digelar di PN Mempawah pada Selasa (21/05/2024) dengan menghadirkan 2 orang saksi dari SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM LHK wilayah Kalimantan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh kepala Pengadilan Negeri Mempawah, Ida Bagus Oka Saputra M., S.H., M.Hum, keterangan kedua saksi yaitu bapak Pela dan bapak Triyadi memberikan keterangan yang menurut terdakwa benar adanya.
Namun menariknya dalam sidang tersebut, saksi menyebutkan ada 3 orang pelaku pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI .
"Ada 3 pelaku pada saat penangkapan, terdakwa GUN , saudara TOM selaku penunjuk jalan, dan ARF salah seorang oknum TNI yg menjadi driver mobil Toyota Avanza warna hitam yang didalamnya ada barang bukti berupa 5 karung berisikan sisik trenggiling dengan berat total 109 kilogram," kata pak Pela.
Hal senada yang disampaikan saksi Triyadi, selain itu ia menyebutkan bahwa barang ilegal tersebut milik salah seorang oknum TNI berpangkat mayor.
"Dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik mayor HLM dan hendak dijual ke buyer asal india bernama Singh yang menunggu disalah satu hotel di Kubu Raya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua saksi menyebutkan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 5 karung berisikan sisik trenggiling seberat 109 kilogram beserta 2 unit Handphone (HP) milik GUN dan TOM.
Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga koperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi.
Sepanjang proses sidang berjalan dengan lancar hingga sidang ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan sepekan ke depan pada hari Selasa ( 28/05/2024).
(Tim/R.KALBAT)