Sintang,transkapuas.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herkolanus Roni memimpin jalannya rapat persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, (21/5/2024).
Hadir pada Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen dan jajarannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Polres Sintang dan Sekretariat KPU Kabupaten Sintang.
Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjelaskan bahwa rencana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 akan dilakukan pada Senin, 9 September 2024 mendatang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
“Maka dari itu Sekretariat DPRD Kabupaten Sintang bisa memimpin persiapan ini dengan dibantu oleh OPD lainnya”, pesan Herkolanus Roni.
Menurut Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat tahapan persiapan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Periode 2024-2029 adalah menunggu Surat Penetapan dari KPU Kabupaten Sintang, KPU Sintang melaporkan kepada Bupati Sintang, lalu Bupati Sintang mengusulkan kepada Gubernur Kalbar, selanjutnya Gubernur Kalbar menerbitkan SK Gubernur.
“Setelah ada SK Gubernur, baru bisa dilakukan pelantikan dalam sebuah rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang. Pelantikan ini dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya. Keanggotaan DPRD berlaku sejak tanggal pengambilan sumpah dan berakhir sampai dengan diambilnya sumpah anggota DPRD yang baru”, beber Herkolanus Roni.
“Pengambilan sumpah akan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang atau Wakil Ketua atau hakim senior didampingi rohaniawan sesuai agama masing-masing”, terang Herkolanus Roni.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang Marchues Afen menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 akan dihadiri 1.000 orang.
“Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024 nanti di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang akan dihadiri 1.000 orang yang terdiri dari Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, 6 Forkopimda, Ketua Pengadilan, 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029, 145 keluarga anggota DPRD, 720 pendukung anggota DPRD, 4 orang KPU, 4 orang Bawaslu, 36 orang partai politik, 32 orang Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sintang, 10 orang tokoh*, terang Marchues Afen.
“Untuk menyiapkan dan mensukseskan Sidang Paripurna Pelantikan Anggota DPRD Sintang periode 2024-2029 tersebut, kami sudah membentuk kepanitiaan yang ditandatangani oleh Bupati Sintang. kita terus bekerja mempersiapkan pelantikan, sambil menunggu proses yang harus dilalui seperti penetapan KPU Kabupaten Sintang dan seterusnya”, terang Marchues Afen.
Reporter : K. Robenson