Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Rencana PLTMH di Bengkayang Jadi Ancaman Bagi Masyarakat Adat dan Sumber Daya Air

Kamis, 21 Maret 2024 | 13.58.00 WIB Last Updated 2024-03-21T06:58:15Z


Bengkayang,transkapuas.com- Masyarakat adat di kampung Dawar, Desa Pisak, Kecamatan 17 menolak pembangunan PLTMH yang dicanangkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bengkayang, melalui PT. Tri Daya Energi. 


Penolakan terhadap rencana pembangunan PLTMH tersebut dikarenakan tidak adanya komunikasi dengan masyarakat setempat selama proses survei dilakukan. Alasan lain penolakan karena lokasi lahan wilayah hutan adat yag masuk kawasan cagar alam di hutan pajaint sungai tanggi.


Kepala Adat Dusun Dawar, Markos menyatakan, penolakan itu terjadi karena  tim survei dari PT. Daya Energi saat melakukan survei pertama tidak diketahui oleh pengurus kampung Dawar dan masyarakat, pada September 2023 lalu. Sehingga tindakan tersebut menurutnya kurang baik, apalagi rencana pembangunan dilakukan diwilayahnya. 


"survei pertama mereka berhasil dan setelah itu mereka pulang, tim survei nginap di rumah pak Karel dan beliaulah yang mengantar tim survei sebagai kepala jalan, dan baru diketahui dari laporan masyarakat oleh pak kadus memanggil pengurus kampong juga pak Karel dan keputusan untum menolak pembangunan PLMTH," kata Markos. 


Kemudian, tim survei lokasi kedua dilakukan dibulan Desember. Kedatangan tersebut pun tidak diketahui olah pengurus kampung, dan hanya bertemu dengan salah satu warganya.."pak Aloysius inilah langsung memberitahukan kepada saya sebagai ketua adat, akhirnya tim survei diminta melalui mediasi yang dilakukan pak kades dirumahnya," jelas Markos. 


Setelah itu kata Markos, tim survei dari PT.  Tri Daya Energi menemui kepala adat dirinya untukimta survei dilanjut kembali. "Saya sebagai ketua adat tegas tidak boleh dilanjutkan dan kami tolak," tegasnya.


Atas penolakan itu, Markos mengaku beberapa kali menerima telpon dari nomor yang tak dikenal, dan mengakui atau mengatas namakan dari pihak Pemda. Dalam percakapan tersebut jelas Markos, mereka menanyakan permasalahan proyek pembangunan PLTMH. 


" Saya tegas katakan kami tolak dan tidak perlu dibahas," jawab nya


Menurut Markos dalam prosesnya pemerintah daerah Bersama masyarakat sempat mediasi namun tidak memiliki ketetapan keputusan.


Ketua adat Dawar Markos menambahkan Sebagai bukti Untuk menolak Proyek PLTMH Warga dawar membuat berita acara penolakan yang ditandatanggani sebanyak 6 RT dengan jumlah 386 kepala keluarga yang ada di Dusun Dawar


Berita acara penolakan PLTMH tersebut dibuat setelah melakukan mediasi bersama pemerintah daerah kabupaten Bengkayang 


Berikut isi pernyataan sikap Penolakan Masyarakat Dayak Bakati Sara Dusun Dawar,Desa Pisak, Kec Tujuh Belas, Kab Bengkayang. Pembangunan Pltmh  (Pt Tri Daya Energi )





Pernyataan sikap dibuat masyarakat Dawar pada tanggal 25 Februari 2024

Melalui surat pernyataan sikap kami, masyarakat Adat Dayak Bekati Sara Dusun Dawar, Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang

Provinsi Kalimantan Barat.adalah warga Negara Indonesia yang telah hidup secara turun-temurun di wilayah adat Dayak Bekati Sara Dawar selaras dengan adat-istiadat dan hukum adat Dayak Bekati Sara Dawar dengan harmonis, tenteram dan damai. Masyarakat adat Dayak Bekati Sara Dusun Dawar telah tinggal, menempati dan menjaga wilayah , sebagai warisan para leluhur dan nenek moyang kami jauh sebelum Indonesia merdeka. 


Bahwa berdasarkan data Penetapan Pembangunan PLTMH (DPT)PT PLN (Persero),No.Reg.DPT-PENETAPAN-20230929-00002,Tanggal 29 September 2023. Dengan berlakunya Surat Keputusan yang dimaksud, kami sebagai masyarakat adat Dayak Bekati Sara Dusun Dawar yang merupakan salah satu dusun yang berada di Desa Pisak saat ini sangat terancam akan kehilangan hak,Wilayah tempat Meramu, dan keberadaan sebagai masyarakat adat Dayak Bekati Sara sehingga kami sangat MENOLAK kehadiran Pembangunan PLTMH (PT Tri Daya Energi )dan mendesak dibatalkannya penetapan status Pembangunan tersebut di kampung kami yaitu Dusun Dawar.


Melalui surat Pernyataan sikap  ini kami juga menyatakan bahwa setiap kebijakan, peraturan dan keputusan terkait penetapan dan status Pembangunan PLTMH,tidak pernah mengadakan pertemuan maupun sosialisasi kepada Masyarakat Adat Dawar,sehingga membuat kami tidak dihargai secara aturan dan Hukum Adat Dawar Binua Sara.


Demikian surat pernyataan sikap penolakan ini agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.


Tembusan 

1. Bupati Bengkayang

2. Camat Tujuh Belas

3. DPRD Kab Bengkayang


Penulis:Robin

×
Berita Terbaru Update