Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Kembali, Polres Bengkayang Musnahkan 95 Butir Pil Ekstasi

Rabu, 20 Maret 2024 | 19.17.00 WIB Last Updated 2024-03-20T12:17:57Z


Bengkayang, transkapuas.com - Kepolisain Polres Bengkayang kembali memusnahkan Sebanyak 95 butir pil ekstasi di halaman belakang polres bengkayang (20/03) rabu pagi.


Pemusnahan barang bukti di pimpin Kasat narkoba Polres Bengkayang AKP.Maju K siregar dan disaksikan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, BNN, PH Tersangka, dan Awak Media.

Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 95 butir pil ekstasi yang ditangkap melalui diduga pelaku berinisial FG (41 Tahun) warga Pontianak, FG diamankan pada hari Jumat (08/03/2024) sekira pukul 0015 wib di depan Rumah Makan "Putri Bungsu" jalan Basuki Rachmat Dusun Sentagi Dalam RT/RW 001/001 Desa Bani Amas Bengkayang.


Menurut Kasat Narkoba, AKP Maju K Siregar, SH, MH, melalui konfrensi pers meyampaikan sebelum pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dari terduga pelaku telah dilakukan uji laboratorium.


"Hasil pengujian sample laboratorium di BPOM Pontianak positif mengandung zat Metamphetamine dengan hasil pengujian tanggal 9 Maret 2024," ujar Maju.


Dari tanggan pelaku Turut pula diamankan sejumlah Barang Bukti pelaku FG 95 butir pil ekstasi, 5 bungkus klip plastik warna putih, 1 potong plastik warna putih bening, 1 buah tas merk 'Volcom' warna hitam, 1 buah kotak rokok 'Tobaco', 1 kotak rokok 'ERA', dan 1 unit Handphone merk 'REALME C5' warna abu-abu.


Barang bukti pil ekstasi dimusnahkan sesuai prosedur dan transparan disaksikan Pelaku FG dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender.


Atas perbuatannya pelaku FG saat ini masih ditahan di polres bengkayang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Robin)

×
Berita Terbaru Update