Aceh Timur, transkapuas.com - Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur, Indra Kusmeran, mempertanyakan alasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam (Perkim) Provinsi Aceh tidak belum menjalankan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1739/2023 tentang Penetapan penerima Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tahap II pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam Provinsi Aceh tahun anggaran 2023, salah dari sekian banyak daftar penerima tersebut adalah berupa peningkatan jalan SMP-Gp Buket Siraja- Dayah Darussakdah Gp Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, Rabu (13/12/2023).
“Kami mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dengan kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam Provinsi Aceh yang sampai saat ini belum melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan SMP-Gp Buket Siraja- Dayah Darussakdah Gp Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bahkan untuk tahun ini telah masuk dalam DIPA Perubahan APBA TA 2023 dan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Aceh untuk dilaksanakan, namun sampai saat ini belum ada tanda akan dilaksanakan oleh Dinas Perkim Aceh”, terang Indra.
Saat menerima keluhan dari masyarakat Julok, Indra juga memperlihatkan kembali salinan surat balasan somasi dari YARA kepada Dinas Perkim yang dalam surat tersebut, Kadis Perkim, Muhammad Adam, ST., MM, menjanjikan bahwa peningkatan jalan tersebut akan dianggarkan pada Perubahan APBA 2023 TA 2023, yang surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim, Muhammad Adam, ST., MM pada tanggal 11 Mei 2023.
“Dinas Perkim pada Mei lalu sudah berjanji akan melakukan peningkatan jalan SMP-Gp Buket Siraja- Dayah Darussakdah Gp Blang Pauh Sa Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur, itu dituangkan dalam surat balasan somasi yang kami layangkan waktu itu, surat tersebut di tandatangani oleh Kadis Perkim, Muhammad Adam, dan menjanjikan terhadap jalan tersebut akan di anggarkan dalam Perubahan APBA TA 2023”, tambah Indra
Indra berharap agar Pj Gubernur Aceh mengevaluasi kinerja Dinas Perkim dalam realisasi APBA, jangan sampai akibat lambannya kinerja SKPA masyarakat dirugikan, harusnya SKPA harus bekerja keras melayani kepentingan publik sebagaimana selalu disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh dalam berbagai kesempatan.
“Kami berharap agar Pj Gubernur untuk mengevaluasi kinerja Dinas Perkim, dan perlu juga meminta alasan tidak dijalankannya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1739/2023, karena dalam SK tersebut ada banyak masyarakat penerima manfaatnya, jangan sampai masyarakat dirugikan akibat lambannya kinerja SKPA, ini tidak sejalan dengan arahan Pj Gubernur dalam berbagai kesempatan agar SKPA selalu bekerja keras dan cepat untuk melayani kepentingan publik” tutup Indra.
Zainal Abidin pjt