Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Kadis Pemdes Ingatkan BPD Agar Paham Tentang Aturan Desa

Sabtu, 16 Desember 2023 | 17.14.00 WIB Last Updated 2023-12-16T10:14:56Z


Sintang, transkapuas.com - Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ( DPMPD ) Herkulanus Roni dalam sambutannya pada acara pelantikan anggota BPD Desa Bonet Lama mengatakan bahwa sebagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selain tugas-tugas diluar tupoksi yaitu menjembatani masyarakat dengan Pemerintah Desa, jika ada sesuatu yang menyangkut urusan masyarakat karena BPD adalah mitra kerja Kepala Desa pada Selasa (12/12/2023).


Herkulanus Roni juga menyampaikan bahwa BPD maupun Pemerintahan Desa bernaung dibawah Dinas Pemdes, sehingga Dinas Pemdes berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap anggota BPD maupun Kades bahkan perangkat Desa bila diperlukan.


"Oleh karena itu saya ingatkan sebagai anggota BPD kewajiban yang harus diselesaikan yaitu jalankan fungsi dan tugas pokok sebagai anggota BPD yang diatur oleh undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa dan dilanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri, Permendagri 110 tahun 2016, kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 07 tahun 2019 dan tindak lanjut dari jumlah keanggotaan BPD diatur dengan peraturan Bupati Sintang nomor 24 tahun 2023,ini regulasi-regulasi yang harus dipahami dengan betul dan benar", jelas Herkulanus Roni.


Roni juga mengingatkan kepada seluruh anggota BPD supaya bisa melaksanakan tugas yang diberikan masyarakat.


"Yang sedang melaksanakan tugas sebagai anggota BPD, bahwa dipundak saudara diberikan tanggung jawab oleh masyarakat, serta mampu menjadi mitra yang baik dengan Pemerintah Desa",lanjut Kadis DPMPD.


"Fungsi BPD adalah menampung, menerima masukan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD harus aktif dalam musyawarah Desa karena itu adalah tanggung jawab BPD, sedangkan Pemerintah Desa hanya memfasilitasinya, supaya dalam pembahasan RKPDes bersama Pemerintah Desa berjalan dengan baik", tambah Herkulanus Roni.


"Selain ikut acuan yang telah ditentukan oleh Pemerintah tentang aturan yang telah diatur oleh Menteri Desa tentang skala prioritas penggunaan dana desa yang tepat sasaran sesuai dengan kebijakan dalam APBDes adalah hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa", tutup Kadis DPMPD Herkulanus Roni.


Info Tim

Reporter : K. Robenson.

×
Berita Terbaru Update