SINTANG, transkapuas.com - Dalam rangka menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang, sejumlah caleg dari berbagai Partai Politik telah memasang baliho iklan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Sintang, namun ada beberapa hal kesalahan yang dilakukan oleh beberapa Caleg memasang disembarang tempat yang disebut jalur hijau yang sangat menggangu aktifitas masyarakat.
Melalui kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Sintang pada hari Kamis pagi (21/12/2023), melakukan penertiban beberapa baliho caleg yang terpasang di sembarangan tempat sehingga pihak Bawaslu Kabupaten Sintang bersama tim Satpol PP beserta pihak Kepolisian melakukan pembongkaran baliho tersebut.
Tampak terlihat jelas Bawaslu Kabupaten Sintang bersama tim melakukan pembongkaran baliho di simpang empat panti asuhan arah ke GOR Baning.
Salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Sintang Sutami menjelaskan beberapa poin penting terkait tata tertib pemasangan baliho. Termasuk baliho atau spanduk calon Presiden dan atau calon Wakil Presiden tertentu. Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tidak boleh main pasang atau asal pasang.
"Jadi ini kita sudah sampaikan kepada anggota partai politik. Dan kita melakukan himbauan dengan melakukan penertiban bahkan himbauan itu lebih dari satu kali kita sampaikan. Dan penertiban ini kita lakukan sesuai dengan SK KPU dan ada beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang baliho seperti rumah ibadah, fasilitas pemerintah seperti, ruas-ruas jalan protokol, jalur hijau seperti taman-taman dan lain sebagainya," jelas Sutami saat diwawancarai awak media ini.
Sutami menambahkan, terkait penertiban untuk di luar kota Sintang yang berhak melakukan penertiban yaitu Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di Kabupaten.
Sutami berharap agar jalannya pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman terhindar dari berbagai macam perselisihan dan lain sebagainya. (Tim/sy)