Aceh Timur, transkapuas.com - Nikah di Dalam Lapas Kelas IIB Idi, Warga Binaan Diberi Kesempatan Jadi Wali Nikah Anaknya.
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya di dalam Lapas WBP menikahkan anak perempuannya pada hari Sabtu 11 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Mushala Darul Muttaqin, Lapas Kelas IIA Idi.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu sendiri diberi kesempatan untuk menjadi wali nikah bagi anak perempuannya itu sendiri dengan pasangannya.
Kepala Lapas Kelas IIA Idi Irhamuddin mengatakan, kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki setiap WBP, termasuk hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
"Iya, salah satu WBP Lapas Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya. Prosesi pernikahan berjalan lancar," ujarnya.
Dalam pernikahan anak perempuan WBP, disampaikan dia, dihadiri oleh Kasi Binadik Giatja T. Dermawan, dan didampingi oleh petugas pengamanan yang sedang bertugas.
WBP A.n Julpan Bin Muhammad diberi kesempatan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya dengan pasangannya.
"Pernikahan di dalam Lapas ini dilakukan atas kehendak dan kemauan dari keluarga WBP sendiri dan dengan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Idi," ungkapnya.
Zainal Abidin pjt