Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama, Ini Kata Plt. Kadis PMTSPTK Kabupaten Sekadau

Senin, 20 November 2023 | 14.35.00 WIB Last Updated 2023-11-20T07:35:05Z


Sekadau, transkapuas.com - Pemerintah daerah kabupaten Sekadau menandatangani Perjanjian kerja sama antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSPTK) dengan instansi vertikal BUMN dan BUMD tentang "penyelenggaraan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) kabupaten Sekadau", di ruang rapat wakil bupati Sekadau, Senin (20/11/2023).


Selain itu, sejumlah instansi sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman dan kerjasama dengan pemerintah kabupaten Sekadau, baik itu Kejaksaan Negeri Sekadau, BPJS, Samsat, kantor Bank provinsi Kalimantan Barat, dan kantor Pertanahan kabupaten Sekadau.


Selaku Plt. kepala dinas PMTSPTK, Yohanes mengatakan bahwa mall pelayanan publik sudah diresmikan oleh Menpan-RB, secara resmi mal pelayanan publik kabupaten Sekadau masuk urutan ke 163 seluruh Indonesia. Namun ada kebijakan baru, terjadi perubahan paradigma yakni lebih kepada pelayanan publik, dan tidak lagi membicarakan standar gedung.


"Jika kita membicarakan gedung, sangat sulit bagi kami, kedepannya berharap pelayanan yang ada ini dapat mempermudah akses masyarakat." ucapnya.


Yohanes berharap dengan penandatanganan instalasi yang sepakat bekerja sama dapat melayani masyarakat dengan baik.


"Sambil belajar, masyarakat berurusan di situ, prasarana kedepannya harap bupati memperhatikannya. Harapan dengan penandatanganan instansi yang sepakat bekerja sama ini dapat melayani masyarakat dengan baik," tutup Yohanes yang juga Kasat Pol PP ini.


Tujuan kesepakatan ini sebagai landasan berbagai pihak dalam melakukan pelayanan publik, meningkatkan komitmen antara semua pihak, mempercepat pelayanan publik, juga memadukan beberapa jenis pelayanan.


Nota kesepahaman berlaku selama 5 tahun semenjak ditandatanganinya MoU, atau ada perpanjangan. Jika pihak mengundurkan diri sebelum waktunya, harus melaporkan secara tertulis paling lambat 90 hari kalender. Pembiayaan di timbul, tanggung jawab masing-masing pihak. Penyelesaian perselisihan, secara musyawarah atau mufakat. (Dn/sy)

×
Berita Terbaru Update