SEKADAU, transkapuas.com - Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Lantas IPTU Pandi, memberikan penjelasan mengenai kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Sekadau - Sanggau, dekat SMPN 3, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/10/2023) sekitar pukul 13.20 WIB. Melibatkan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarai AY (34) warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo warna merah yang dikendarai ZN (34) warga Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu.
"Kronologis kecelakaan dimulai ketika ZN mengendarai sepeda motornya dari arah Sanggau menuju Sekadau. Ketika melintas di TKP, dari arah berlawanan AY hendak berbelok ke kanan. Karena jarak yang terlalu dekat, sepeda motor ZN menabrak mesin sebelah kiri sepeda motor AY," jelas IPTU Pandi.
Dalam kecelakaan tersebut, kedua pengendara mengalami luka-luka. AY mengalami luka lecet di bagian wajah, kaki kanan, dan luka robek di tangan kiri. Sementara itu, ZN juga mengalami luka lecet di wajah dan lutut bagian kiri. Kedua pengendara telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kerusakan materiil akibat tabrakan kedua sepeda motor ini diperkirakan mencapai Rp 3.000.000," ujar Kasat Lantas IPTU Pandi.
Terkait laka lantas tersebut, IPTU Pandi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan daripada kecepatan serta menjaga jarak ketika berkendara.
"Dengan perhatian dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan dapat menghindari terjadinya kecelakaan," imbaunya. (HMS.pls.skd)