Sekadau, transkapuas.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa membuka kegiatan Focus Group Discussion/Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045, di ruang rapat kantor bupati Sekadau, Selasa (21/11/2023).
Dalam sambutannya Sekda Sekadau menyampaikan saat ini pemerintah daerah kabupaten Sekadau sedang menyusun dokumen RPJMD tahun 2025-2045.
"Dokumen RPJMD yang sedang dirancang pemerintah daerah kabupaten Sekadau antara lain:
1. Data kinerja dan informasi pembangunan untuk memahami permasalahan daerah paling utama dan strategi yang akan dipecahkan hingga akhir masa periode pembangunan jangka menengah serta isu-isu Pembangunan terkini beserta analisis terhadap amanat dokumen atau tingkat tingkatan pemerintah yang lebih tinggi.
2. Menjelaskan dan menjabarkan visi dan misi daerah berdasarkan permasalahan dan isu strategis secara teratur dan spesifik yang akan dicapai selama pada akhir periode pembangunan daerah.
3. Arah kebijakan pembangunan jangka panjang untuk menjelaskan keterhubungan sasaran pokok dengan pentahapan pembangunan dilakukan pada tiap lima tahun selama empat periode sasaran pokok merupakan kuantifikasi visi dan misi pada akhir periode tahun ke-20," ucap Sekda.
Beliau juga mengatakan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan dimensi lingkungan hidup sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
"Pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang mencakup:
1. Kondisi umum daerah,
2. Capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan,
3. Pembagian peran antara Pemerintah Daerah, ormas, filantropi, pelaku usaha serta akademisi dan pihak terkait lainnya," terang Sekda.
Pengelolaan lingkungan hidup menurut sekda adalah prinsip untuk menekankan bahwa KLBH harus dilakukan secara terbuka.
"Pengelolaan lingkungan hidup, prinsip untuk menekankan bahwa KLBH harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan kebijakan, rencana dan atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik," pungkasnya.
Selanjutnya sekda membuka resmi kegiatan konsultasi publik II dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategi (KLBH) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045. (Sy)