Sangatta, transkapuas.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil ungkap kasus pemerasan dengan membawa modus Love Scmming dengan pelaku inisial DF (21) dengan korban 2 laki - laki.
Diungkap Kepala Polres Kutim AKBP Ronni Bonic bahwa pelaku melakukan modus Love Scmming dengan menyamar sebagai perempuan kepada korban.
Dimana pelaku menggunakan akun palsu di media sosial (Medsos) untuk mencari laki - laki dan melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
"Setelah pelaku berkenalan di medsos, korban diajak chating menggunakan aplikasi whatsapp," ungkapnya didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Damitri Mahendra dan Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko, Selasa (7/11/2023).
Tidak sampai disitu, lanjutnya, Pelaku juga mengajak korban melakukan chat dan video call sex (VCS) , yang mana pelaku menggunakan aplikasi Game Turbo untuk mengubah suara laki - laki menjadi suara perempuan.
Pelaku pun mengarahkan korban agar berbuat tindak pidana asusila yang kemudian tindakan tersebut ia rekam secara diam-diam sebagai alat untuk melakukan pemerasan di kemudian hari.
Betul saja, di kemudian hari, Pelaku mengancam korban agar memberinya uang dengan di transfer ke temannya.
"Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video tindak pidana asusila korban kepada istri dan keluarga serta di grup-grup whatsapp nya jika korban tidak memberikan uang," terangnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Damitri Mahendra bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Pelaku sejak tahun 2023 lantaran Pelaku tidak memiliki uang.
Sejauh ini masih akan ia dalami penyelidikannya, namun sudah ada 2 korban laki-laki dengan kerugian masing-masing Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban hal yang sama silahkan langsung lapor ke kami dan juga jaga diri sendiri waspadai modus pemerasan love scamming," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim berupa:
1. Satu Unit Handphone Merek Xiomi Redmi Note 9 Pro Warna Biru Dari Tersangka
2. Satu Buah Buku Tabungan Bank BRI Bratama Dari Teman Tersangka
3. Satu Unit Handphone Merek Galaxy A33 5G Warna Hitam Dari Korban
4. Dan Satu Buah Flashdisk Warna Merah Berisi Rekaman Video dan Tangkapan Layar Dari Korban.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Sub Pasal 45B Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 29 UU No. 19/2016 dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), UU Pornografi Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf d dan e UU No. 44/2008 dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) Tahun dan/atau Denda Paling Banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan Pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 9 (sembilan) Tahun. (Red*)