Sekadau, transkapuas.com - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028 Resmi Dikukuhkan oleh Ketua Bidang Organisasi dan kelembagaan Perwakilan Ketua PD KORPRI Provinsi Kalbar di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Kamis, 16 November 2023.
Pengurus inti KORPRI Kabupaten Sekadau periode 2025-2028 dikukuhkan hari Rabu (16/11) siang, sebagai ketua Ir. H. Mohammad Isa, M.Si. yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, sekretaris, Radius, S.H., bendahara I, Chillirus Bambang Wirawan Basri, S.AK, bendahara II Saparudin, S.A.P,
Sementara itu, sebagai ketua bidang organisasi dan kelembagaan, Drs. Sapto Utomo, M.Si., ketua bidang perlindungan dan bantuan hukum, Drs. Hironimus., ketua bidang pembinaan disiplin, jiwa korps dan wawasan kebangsaan, Awan Yudha Setiawan, S.E., M.M., ketua bidang usaha dan kesejahteraan Drs. Sandae, M.Si., ketua bidang kerohanian, olahraga dan sosial budaya, Fran Dawal, S.E., ketua bidang peningkatan peran perempuan dan pengabdian masyarakat, Henry Alpius, S.Kep., M.E., Ketua bidang ilmu pengetahuan teknologi dan penelitian pengembangan, Nurhadi, S.IP.
Usai pengukuhan, ketua bidang organisasi dan kelembagaan, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., menyampaikan amanah ketua DP Korpri Provinsi Kalbar, berpesan pada Bupati, menitipkan PD Korpri Kabupaten Sekadau untuk senantiasa didukung, baik dari sisi anggaran maupun kebijakan. Hal ini agar Korpri Kabupaten Sekadau betul-betul dapat bermanfaat bagi seluruh anggotanya.
Resminya pengurus yang baru dikukuhkan, Ignasius menyampaikan ucapan selamat bertugas bagi pengurus Korpri yang dikukuhkan dalam upaya meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara kita.
KORPRI memiliki peran penting yang strategis dalam upaya membangun bangsa dengan meningkatkan kinerja, berkolaborasi, bersinergi untuk menjalankan tugas dijelaskan ketua bidang organisasi dan kelembagaan ini.
"Korpri harus berada untuk menjadi wadah, bertukar pikiran, berinovasi dalam mengahadapi permasalahan di masyarakat." imbuhnya. (Dn/sy)