Sintang,transkapuas.com - Open Defecation Free ( ODF ) atau stop buang air besar sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan. Indikator ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan kehidupan yang baik dengan menerapkan hidup bersih dan sehat. Deklarasi ODF bertempat di lapangan bola kaki Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Rabu, (29/11/2023).
Deklarasi ODF 6 Desa dihadiri oleh Ketua Komisi V DPR-RI Lazarus,S.Sos. M.Si, Anggota DPRD Provinsi Kalbar Gregorius Bala, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit, Camat Kelam Permai yang diwakili oleh Sekcam Kelam Permai Islandi Sapta Arivilago, Kapolsek Kelam Permai, Danramil Kelam Permai, Kepala UPTD Puskesmas Kebong, Kepala Satpol-PP Sintang, Kades Merpak Heronimus Jabang, Kades Landau Kodam Romulus,S.Th, Kades Sepan Lebang Yulius Slamet, Kades Baning Panjang Theodorus Ensali, Kades Gemba Raya Rupinus Raden,Kades Sungai Labi Heldi Gardis,TPP Kecamatan Kelam Permai, Ketua BPD dan anggotanya di enam desa Kecamatan Kelam Permai,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua Komisi V DPR-RI Lazarus,S.Sos. M.Si menyampaikan Deklarasi ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat.
"Deklarasi ODF sangat penting untuk dilaksanakan,sebab dengan dukungan kondisi ketika individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, maka akan juga memperhatikan penyebaran penyakit yang berbasis lingkungan, sehingga masyarakat sehat dan lingkungan bersih", jelasnya.
"Saya sangat Apresiasi dengan enam Desa di Kecamatan Kelam Permai yang sudah ODF, ini seharusnya tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Sintang karena kerjasama semua pihak itu penting untuk sebuah pembangunan. Saya datang ke sini sebagai pejabat negara bukan sebagai partai politik,jadi yang harus kita pikirkan masyarakat yang ada. Bukan hal yang mudah untuk mensosialisasikan atau mendapatkan status ODF banyak faktor yang menjadi persoalan yaitu merubah mindset warga untuk tidak membuang air besar ke sungai. Mudah-mudahan seluruh Desa yang ada di Kecamatan Kelam Permai akan mendapatkan predikat Desa ODF semua ", jelas Lazarus Panjang lebar.
Lazarus,S.Sos. M.Si yang juga sebagai Ketua Komisi V DPR-RI mengucapkan terimakasih atas undangan untuk dirinya sehingga dapat hadir dalam acara deklarasi ODF di Desa Merpak.
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Darmadi mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih serta bangga kepada 6 Kepala Desa dan masyarakat yang telah berkomitmen untuk melaksanakan hidup bersih dan sehat. Penilaian Desa maju dan Desa mandiri salah satunya adalah diukur dari Desa ODF.
Camat Kelam Permai yang diwakili oleh Sekcam Kelam Permai Islandi Sapta Arivilago, SE, M. Si mengatakan bahwa untuk Desa yang berada di Kecamatan Kelam Permai sudah ada 9 Desa melaksanakan deklarasi ODF.
"Perlu kami laporkan pak, untuk Desa yang berada di Kecamatan Kelam Permai,ini sudah ada 9 Desa telah mendeklarasikan ODF. Pada tahun 2022 lalu yaitu 3 desa diantaranya Desa Sungai Maram,Desa Sungai Pukat dan Desa Ensaid Panjang jadi sudah 52,94 persen Desa melaksanakan deklarasi ODF dan hari ini ada 6 Desa yang mendeklarasikan ODF jadi ada 9 Desa", jelas Camat Kelam Permai yang diwakili Sekcam.
Islandi Sapta Arivilago, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak baik pemerintah kabupaten Sintang, pemerintah Desa dan masyarakat sehingga bisa terlaksana deklarasi ODF di Desa Merpak berkat kerjasama berbagai pihak.
Kepala Desa Merpak dalam kesempatan ini juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi atas status Open Defecation Free ( ODF ) yang di terima di 6 Desa yang dilaksanakan di Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai.
"Desa Merpak dan 5 Desa lainnya bisa menjadi Desa ODF tidak terlepas dari semua pihak, berkat program ini seluruh warga sudah 100 persen memiliki Jamban", ucap Kades Merpak.
Kegiatan di isi dengan pembacaan Deklarasi bersama yang dibacakan oleh Kepala Desa Merpak Heronimus Jabang diikuti oleh 5 Desa lainnya serta Perangkat Desa, Kepala Dusun, BPD,serta seluruh masyarakat yang hadir.
Adapun isi dari Deklarasi tersebut berbunyi : Kami masyarakat Desa Merpak, Landau Kodam, Sungai Labi,Sepan Lebang,Gemba Raya,dan Baning Panjang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang dengan ini menyatakan bahwa :
1. Perilaku buang air besar sembarangan tempat merupakan perbuatan tercela, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan bagi mereka yang melakukan tetapi merugikan keluarga dan orang lain.
1. Sejak saat ini dan seterusnya,kami tidak akan melakukan buang air besar sembarangan tempat dan tidak akan membiarkan orang lain melakukannya di wilayah kami.
3. Kami menyadari bahwa untuk meningkatkan kesehatan merupakan tanggungjawab kami juga.
4. Kami percaya terhadap semangat dan kemampuan yang kami miliki, sehingga kami siap menjadi contoh bagi siapa saja.
5. Semoga tekad kami mendapatkan kemudahan dan restu dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama untuk menjaga stop buang air besar sembarangan.
Reporter : K. Robenson