Sangatta, transkapuas.com - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan, baru-baru ini menyampaikan harapannya terkait potensi pembentukan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan mengatur penggunaan dana hibah untuk pembangunan Pondok Pesantren di masa depan.
Arfan berpendapat bahwa langkah ini akan memberikan dorongan signifikan bagi pengembangan pendidikan dan agama di Kabupaten Kutai Timur.
Pondok Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, telah memainkan peran penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman agama masyarakat di Kutai Timur. Arfan percaya bahwa dengan mengalokasikan dana hibah khusus untuk pembangunan Pondok Pesantren, akan mendorong perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di lembaga-lembaga ini.
“Alhamdulllah sejujurnya tahun kemarin saya sudah usulkan ke Bapemperda, untuk bagaimana supaya ada perda santri dan itu sudah masuk prolegda Kabupaten Kutai Timur,” bebernya, Minggu (22/10/23)
Sejauh ini, Pondok Pesantren di Kutai Timur telah mengandalkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan donatur pribadi, untuk membiayai pembangunan dan operasional mereka. Dengan adanya regulasi yang mengatur dana hibah, diharapkan Pondok Pesantren dapat lebih mudah mengakses sumber daya yang diperlukan untuk pertumbuhan dan pengembangan mereka.
“Secara spesifik usulan ranperda ini akan mengatur bagaimana supaya mengatur anggaran kepada pondok pesantren, mungkin bisa setara dengan pendidikan Nasional,” ungkapnya
Pengaturan dana hibah untuk Pondok Pesantren di Kutai Timur diharapkan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan lembaga pendidikan agama yang berperan penting dalam membentuk karakter dan kehidupan beragama masyarakat setempat.
“Santri ini adalah pondasi yang kuat bagi Bangsa dan Negara,” pungkasnya. (Arya)