Sintang-Transkapuas.com Masyarakat Dusun Birong kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Melakukan Sumpah Ritual Adat di Lokasi Perusahaan PT.PLJ 9 Agustus 2023.
Ritual Sumpah Adat di lakukan untuk ketiga kalinya sudah di lakukan namun hukum adat terus terusan perusahaan di abaikan PT.PLJ
Ritual ada ke empat Kalinya ini sebagai bentuk perlawanan keras Masyarakat yang lahan di gusur atau di Caplok sepihak oleh perusahaan PT.PLJ (Permata Lestari Jaya).
Pencaplokan lahan masyarakat oleh Perusahaan berpotensi membentur dan menimbulkan konflik antar Dua dusun berbatasan yaitu Dusun Birong dan dusun Apot.
Berbagai upaya telah di lakukan Ketua Adat Birong dan masyarakat Birong selama perusahaan PT.PLJ menggusur lahan Masyarakat Birong.
beberapa persoalan yang sangat miris dan mengabaikan segala tuntutan masyarakat diantaranya Lahan yang sebagaianya untuk bertahan hidup seperti lahan ladang ikut di garap PT.PLJ
perusahaan mulai panen sawit tahun 2020 , beberapa masyarakat terpaksa menyerahkan lahan dengan hargai bervariasi hanya 2 juta rupaih per hektar sementara jika lahan masyarakat yang khusus tanah tanam tumbuh hanya 2,5 juta.
Sebagai contoh Batas Tanah salah satu masyarakat atas naman pak dimam batas ladang Apot batas dengan pak sinjo Sungai klei,berbatasan dengan pak lajun berbatasan dengan pak Pilatus,berbatasan dengan kek unoi (mantan Kadus )satu hamparan.
Ladang salah satu Masyarakat atas nama pak Diman di gusur PT.PLJ Tahun 2019.
“ pencaplokan lahan saya bahkan di gusur tanpa permisi oleh PT.PLJ masyarakat belum selesai panen sudah di gusur total
Luas lahan yang saya miliki 26 hektar yang di jadikan lahan ladang 5 hektar .Hal serupa pengusuran lahan oleh PT.PLJ Berimbas pada Masyarakat birong lainnya yang kisaran luas lahan bervariasi di lokasi satu hamparan,” ucap Dimam
Masyarakat Birong menyampaikan tidak mengetahui isi dokumen Ijin lokasi PT.PLJ.
“ kami Masyarakat baru mengetahui lahan di garap Perusahaan PT.PLJ pertama kali masuk lewat Dusun apot.
Awal Perusahaan masuk Masyarakat di pertengahan bulan mei 2014 PT.PLJ langsung menggusur lahan Masyarakat dengan cara membuat buat dua jalan blok tepatnya di lokasi batas dusun birong dan apot atau di lokasi tanah atau nama Sungai ribao ” Ucap Sateh Kepala Adat Birong.
Modus yang di lakukan PT.PLJ kembali berulah masuk pada Maret 2016 menggusur lahan milik Masyarakat melalui tanah batas Antara Dusun Birong dan Dusun Apot. pada Maret tahun 2016 PT.PLJ.
“pergurusuran lahan untuk investasi perkebunan PT.PLj berimbas pada tanam tumbuh tengkawang,karet dan tanam tumbuh lainnya.
PT.PLJ melakukkan pengukuran Lahan Masyarakat secara sepihak tanpa ijin ke Masyarakat .pengukuran secara sepihak oleh Perusahaan tersebut oleh pihak PT.PLJ .
“ Pihak PT.PLJ memang mengakui kesalahan mereka sehingg kemudian di sanksi bayar adat dengan tuntutan adat 41 juta Perusahaan namun terjadi negosiasi tuntutan bayar Adat di tawar menjadi 31 juta yang hasilnya di sampaikan melalui GM Perusahaan. Selanjutnya Masyarakat juga pernah mengirim surat ke pimpinan Perusahaan untuk menghentikan kelakuan mereka ,selanjutnya kami mengirim surat ke camat namun tidak di tanggapi pihak kecamatan, ” beber Sateh Ketua Adat Birong
“ akibat melakukan penggusuran lahan masyarakat secara sepihak kami masyarakat menghukum adat kepada PT.PLJ namun tiga tuntutan hukum adat tidak di patuhi Perusahaan,” kata Pak sateh
PT.PLJ membangun Belasan blok di wilayah masyarakat dengan luasan ratusan hektar Menurut Masyarakat Birong PT.PLJ Masuk dan menggusur lahan mereka berbekal dan mengatasnamakan masyarakat di dusun Apot.
“ kami masyarakat tidak sama sekali tau apalagi memiliki bentuk fisik dokumen legal terkait ijin dari Perusahaan ,”Jelas Sateh
Masyarakat Birong memang mengetahui luasan melalui Peta lokasi persi PT.PLJ seluas 140 hektar.
“ kami menggangp ini Pencaplokan lahal ada bagian dari perampasan atau pencurian wilayah oleh Perusahaan karena tidak menyampaikan terkait status legalitas ijin lokasi ke Masyarakat. Masyarakat birong menjelaskan Perusahaan datang ke birong begitu banyak melakukan pelanggaran.
“ Bahkan wakap Tua atau kuburan terancam di gusur Jumlah luasan tanah wilayah birong yang di gusur PT.PLJ ratusan hektar dengan bekal penyerahan lahan bukan karena mitra dengan Perusahaan namun di serahkan Masyarakat secara terpaksa setelah telanjur di gusur Perusahaan, Ucap Sateh
Sebagian masyarakat yang yang sudah telanjur menyerahkan lahan Ke Pihak PT.PLJ hanya di ganti rugi dengan nama pampasan /pembayaran tali asih bukan GRTT ataupun Jual beli. Penyerahan lahan ke PT.PLJ . tidak ada perjanjian Masyarakat dan Perusahaan .
“ beberapa masyarakat yang telanjur menyerahkan lahan berharap PT.PLJ untuk perbaikan jalan Birong yang rusak . namun setelah penyerahan lahan ke Perusahaan perbaikan jalan yang di minta oleh masyarakat tidak di respon atau tidak di lakukan Perusahaan PT.PLJ. Bahkan Masyarakat yang mau bekerja menjadi security atau karyawan di PT.PLJ perusahaan meminta Masyarakat harus menyerahkan tanah dulu sebagai syarat bisa bekerja di tanah mereka sendiri yang di gusur.
Menurut Masyarakat penyerahan lahan ke pihak Perusahaan dengan terpaksa. Penyerahan lahan setelah di garap. Ada istilah System pinger atau absen di lakukan beberapa Masyarakat harus membayar lahan.
“ Sampai saat ini Masyarakat belum mendapat kebun FLASMA pasalnya untuk mendapat flasma Masyarakat di minta mengajukan sendiri ke koperasi sementara Koperasinya tidak ada. Pelanggaran yang di langar Perusahaan Pertama SALAHBASA,kedua di kenai sanksi Adat ancaman pati nyawa setengah,Pati nyawa penuh pun di abaikan,” Ucap masyarakat
Karena aktifitas PT.PLJ dianggap tidak jelas ketua Adat Sateh dan Masyarakat Birong meminta
kementrian ATR/BPN tidak menggeluarkan HGU sepanjang konflik lahan belum terselesaikan.
Untuk menolak HGU tersebut masyarakat akan segera membuat surat pernyataan Bersama dengan dasar Masyarakat tidak pernah menyerahkan secara sah lahan ke Perusahaan ataupun legalitas dokumen .
Kemudian Masyarakat Birong meminta Negara tidak menetapkan status Kawasan di wilayah hutan adat .
Berdasarkan hasil titik dan tracking GPS yang di lakukan Masyarakat Birong pada tanggal 9 agustus 2023 lahan Masyarakat ternyata luasnya sangat fantastis yaitu seluas 2500 hektar,jika jika mengikuti versi peta PT.PLJ berbanding luasan angka sangat jauh dari angka data peta versi Perusahaan yang tercatat luasan 140 hektar.
“ karena Masyarakat tidak pernah melepaskan dan menyerahkan lahan ke pihak Perusahaan
kami meminta Perusahaan menyampaikan dokumen ijin lokasi ke Masyarakat terkait pelepasan hak namun tidak di lakukan PT.PLJ.
“ Perusahaan mengusur lahan masyarakat sudah untuk kedua kalinya tahun 2017 dan sekarang sudah tertanam sawit yang di serahkan dusun Apot menurut Perusahaan PT.PLJ., jelas Sateh
Beberapa poin yang tidak masuk nalar
Antara lain Masyarakat birong tidak pernah mnegetahui ijin lokasi ataupun dokumen lainnya terkait Perusahaan PT.PLJ.
karena Masyarakat tidak memiliki kewenangan menurut perusahaan yang di sampaikan yang hanya boleh mendapat informasi MOU yang pemerintah Desa bukan Pihak Dusun padalah tanah dan lokasi lahan yang di rampas milik mereka
Masyarakat di beri kewenangan pihak Perusahaan boleh bersepakat atau MOU dengan koperasi sementara tidak ada koperasi di dusun birong.
Karena tidak ada itikad perusahaan untuk menghargai Adat masyarakat Birong kembali melakukan ritual sumpah adat untuk ke empat kalinya tanggal 10 agustus 2023 tujuannya siapapun yang melanggar atau mengarap lahan masyarakat birong tanpa persetujuan akan menangung sendiri akibatnya.
(Rbn)