SEKADAU, TRANS KAPUAS.COM - Kejaksaan Negeri Sekadau gelar press release terkait penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Meubelair sekolah pada Dinas Pendidikan kabupaten Sekadau tahun anggaran 2020 di aula Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis (31/8/2023).
Kejaksaan Negeri Sekadau Menetapkan 2 (dua) Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni 'HD' seorang direktur perusahaan penyedia Barang dan 'LS' mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Meubelair sekolah pada tahun 2020.
"Hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka HD dan LS selama 20 hari kedepan dan itu bisa kita perpanjang," Ungkap Kajari Sekadau Zein Yusri Munggaran, dalam konferensi pers.
Diantara riwayat kasus yang menjerat keduanya yakni Bahwa dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa Meubelair berupa Meja dan Kursi sekolah sudah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau adanya kegiatan pengadaan Meubelair sekolah yang dipecah menjadi sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dengan perincian
1. Belanja pengadaan Meubelair untuk diserahkan kepada pihak ketiga sebanyak 2 paket pekerjaan senilai Rp 400.000.000,. (Empat ratus juta rupiah)
2. Belanja modal pengadaan mobelair untuk keperluan sekolah sebanyak 32 paket pekerjaan senilai Rp 3.718.712.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah)
Bahwa harga perkiraan sendiri dibuat tanpa melakukan survei pasar atau mencari harga dan kualitas dari beberapa sumber hps dibuat dengan cara membagi pagu anggaran sehingga didapatkan harga perkiraan sendiri untuk masing-masing pekerjaan.
Proses pengadaan juga tidak dilakukan secara lelang melainkan penunjukan langsung oleh PA/PPK rencana pengadaan tidak diumumkan di papan pengumuman dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tidak mencantumkan spesifikasi teknis.
"Terdapat juga indikasi pemahalan harga (mark up) atas pengadaan Meubelair tersebut, karena tidak ada melakukan survei harga pasar sehingga tidak ada dasar dalam penetapan harga perkiraan sendiri (HPS)," pungkas Kajari.
Bahwa perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasai 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasa 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terharap tersangka "LS" dan tersangka "HD" di tahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 di RUTAN kelas IIB Sanggau. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau. (Sy)