Foto: Handi, SE menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis di desa Gonis Tekam |
SEKADAU, TRANS KAPUAS.COM - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Handi menghadiri pembagian sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor Desa Gonis Tekam, kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau, Senin (10/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut beliau mengatakan, bahwa sertifikat merupakan surat hak bagi pemilik tanah yang berikan oleh pemerintah secara gratis dengan tujuan agar tanah milik warga kepemilikannya sah dimata hukum.
"Sertifikat Tanah PTSL merupakan surat hak bagi pemilik tanah yang berikan oleh pemerintah secara gratis dengan tujuan agar tanah milik warga kepemilikannya sah dimata hukum," ucap Handi.
"Jaga dan simpan baik-baik, manfaatkan tanah yang ada untuk meningkatkan ekonomi keluarga, jangan dijual," tambahnya.
Menurut Handi, tanah saat ini merupakan harta yang mahal, sebab semakin tahun harga jualnya selalu naik.
"Tanah saat ini merupakan harta yang mahal, sebab harga jualnya selalu naik, jadi kalau kita tergiur dengan uang sesaat berarti sangat mudah menjual apalagi kalau sudah ada sertifikatnya harganyapun pasti mahal, hanya saja nikmatnya sesaat apalagi kalau dibelikan dengan kebutuhan konsumtif," kata Wakil DPRD tersebut.
"Misalnya beli motor, karena motor tidak bisa menghasilkan uang dalam jangka panjang, dia hanya kebutuhan, makanya kalau jual tanah untuk buka usaha mungkin masih sangat baik,agar ekonomi kita terangkat," tutup Handi. (Sy)