Foto: Bupati Sekadau menyerahkan secara simbolis sertifikat program PTSL kepada warga desa Gonis Tekam |
SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati Sekadau, Aron menyerahkan secara simbolis sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor kepada desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau, Senin (10/7/2023).
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Kades Gonis Tekam, Rizal Arafat dalam keterangannya menyebutkan, desa Gonis Tekam saat ini berpenduduk 5.305 jiwa dengan DPT pemilih 4.007 jiwa.
"Dess Gonis Tekam saat ini berpenduduk 5.305 jiwa dengan DPT pemilih 4.007 jiwa," kata kades.
Kades menambahkan, sebelumnya desa Gonis Tekam juga pernah mendapatkan program serupa. Dan PTSL yang diterima sertifikatnya hari ini adalah yang kedua, dengan jumlah 500 persil.
"Untuk itu, atas nama masyarakat desa Ginis Tekam kami mengucapkan terimakasih kepada pemkab Sekadau dan pihak BPN, saya berharap penerima manfaat dari program ini dapat bermanfaat," ungkap kades.
Di tempat yang sama kepala kantor BPN Sekadau, Kainda S.SIT.M.Eng mengatakan, program PTSL di kabupaten Sekadau sudah diselesaikan dengan tepat waktu dan menjadi kabupaten pertama yang menyelesaikannya tepat waktu kata Kainda.
"Pogram PTSL di kabupaten Sekadau sudah diselesaikan dengan tepat waktu dan menjadi kabupaten pertama yang menyelesaikannya tepat waktu," kata Kainda.
"Kepada penerima manfaat saya berpesan supaya melakukan pengecekan nama, alamat, dan tanggal lahir penerima jika terdapat kesalahan penulisan pada sertifikatnya supaya segera melapor ke BPN untuk dilakukan perbaikan," pesan Kainda.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa untuk menghindari perselisihan, beliau berharap supaya penerima manfaat tidak mengeser patok atau batas tanah.
"Saya berharap kepada penerima manfaat, agar setelah ada sertifikat, batas atau patok tanah jangan digeser-geser atau dipindahkan. Agar tidak terjadi permasalahan karena sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang sah," ucap Aron.
"Saya juga berpesan jangan sampai tanah yang sudah menjadi hak milik di jual. Karena Tuhan tidak pernah menciptakan tanah kembali. Jadi tanah yang sudah ada supaya dirawat," tambah Aron.
Setelah memberikan sambutannya, Aron menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada penerima manfaat.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sekadau Aron SH, kepala BPN Sekadau Kainda S.SIT. M.Eng. wakil ketua DPRD Handi, kades Gonis Tekam, Rizal Arafat, ketua BPD desa Gonis Tekam dan anggota, para Kadus dan perwakilan penerima Aertioikat PTSL.(Sy)