Foto: Yodi Setiawan, S.sos, anggota DPRD kabupaten Sekadau |
SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Sekitar 80 ribu Hektare lahan konsesi untuk PT.Pinantara Intiga khusus di Hutan Tanaman Industri (HTI) kurang lebih 30 tahun sampai sekarang masih terlantar.
Hal ini harus di sikapi dengan baik agar kahan tidur tersebut bisa di manfaatkan untuk tanaman lainnya, sebab masyarakat yang berada di wilayah tersebut tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan ekonomi.
"Sudah 30 tahun lahan itu tidur tidak di garap sama sekali, giliran masyarakat mau garap terbentur aturan hukum," kata Yodi Setiawan, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau kepada media ini, Senin (19/06/2023) di Sekadau.
Dulu pernah kita dia Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat pernah mengelar Rapat Kordinasi (Rakor) dari hasil rakor di ketahui, seluas 80.000 Ha lahan konsesi PT.Pinantara Intiga sampai saat ini masih terlantar dan tidak di kelola dengan baik.Dan 30.000 Ha diantaranya masuk wilayah Area Pemanfaatan Lain (APL) yang berada di wilayah kecamatan Belitang Hilir dan Belitang Hulu kabupaten Sekadau.
Selain itu dari hasil Rakor tersebut kata Yodi, dibuat kesepakatan antara Dinas KLHK Provinsi Kalbar.dan Pemkab Sekadau beserta DPRD bahwa beberapa pekan ke depan akan dilakukan penentuan tapal batas antara lahan Konsesi PT.Pinantara Intiga dengan lahan APL di wilayah kecamatan Belitang Hilir dan Belitang Hulu.
"Sesuai hasil Rakor tersebut beberapa pekan ke depan, kita akan turun kelapangan untuk menentukan batas lokasi Konsesi PT.Pinantara Intiga dengan lahan APK" kata Yodi.
Yodi juga berharap Pemkab Sekadau dan sejumlah desa yang berada di.wilayah konsesi PT.Pinantara Intiga dan wilayah APL lainnya untuk bersama - sama mengawal proses tersebut agar masyarakat di wilayah tersebut bisa memanfaatkan lahannya untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan. Sebab jika terus dibiarkan ekonomi masyarakat setempat makin terpuruk dan infrastruktur makin sulit.
Luas Konsesi 80.000 Ha, sedangkan yang ditanam hanya sekitar 1.500 Ha, jadi untuk apa ijinnya luas tapi tidak ditanam, masyarakat mau berkebun tidak bisa, mau bangun jalannya tidak bisa, jadi makin tertinggal lah masyarakat setempat.
'Untuk itu saya minta agar PT.Pinantara Intiga segera melakukan pembenahan lokasi injin yang sebenarnya dengan lokasi APL,"pintanya. (Tim)