Foto: Liri Muri, Anggota DPRD kabupaten Sekadau |
SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Tingting Boyok Sawit Makmur (TBSM) terhadap Wahyudi (38)salah satu karyawan asal desa Selalong di nilai tindakan semena-semena oleh perusahaan, bagaimana tidak tanpa adanya Surat Peringatan (SP) terhadap yang bersangkutan pihak perusahaan langsung melakukan PHK padahal jika di runut dari peristiwa yang menyebabkan terjadinya PHK perusahaan tidak mengalami kerugian sedikitpun dari kesalahan yang di anggap terlalu berlebihan dan alasannya terkesan mengada-ngada.
Berikut pernyataan Wahyudi korban PHK oleh PT. TBSM.Pada waktu itu tugas yang diberikan oleh perusahaan sesuai perjanjian kerja adalah Helper atau asisten Greder, namun setelah bekerja beberapa beberapa bulan tiba-tiba dirinya di suruh membawa Dumptruk oleh manajer untuk mengantikan karyawan yang sudah berhenti.
"Sementara tugas saya sehari-hari tugas pokok sebagai Helper, namun karena itu perintah mau tidak mau saya lakukan," katanya kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
Singkatnya cerita lanjut dia, waktu itu tanggal 13 Mei 2023 adalah Gawai dikampung Tingting Boyok, seperti lazim kebetulan lewat saya singah di rumah teman karena memang di undang. Pada saat Gawai seperti lazim adat Suku Dayak Yang di hidangkan adalah Tuak.
"Saya pun minum sedikit untuk menghargai kawan yang ngundang," katanya.
Namun, begitu pulang dirinya bawa Dumptruk memang mengalami sedikit kendala yakni Dumptruk yang dirinya bawa terpeleset sedikit ke pinggir jalan, sambil menunggu bantuan dari kawan yang lewat.
Menurut informasi yang diterima pihak perusahaan saya di foto waktu itu sedang baring sambil menunggu bantuan dari teman yang lewat.
Tiba-tiba saya di panggil oleh pak Samsul HRD perusahaan dan dia mengatakan, bahwa saya melakukan kesalahan yang fatal," mendengar hal itu terang saja saya panik dan di sodorkan selembar surat untuk di tanda tangani.
"Saya tidak tau kalau itu surat PHK, tiba saya disodorkan surat pengalaman, dalam status masih sebagai Helper padahal saya sudah lama bawa Dumptruk, anehnya lagi PHK tanpa pesangon," kesalnya.
Sementara itu Liri Muri salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau menyesalkan PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan, seharusnya perusahaan tidak melakukan tindakan arogan tanpa mengecek langsung sebab akibat, sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan jangan main PHK saja.
"Perusahaan mestinya cek dulu laporan dari orang lain, jangan telan mentah-mentah informasi yang diterima," sarannya.
Kita tidak ingin perusahaan yang ada di kabupaten Sekadau melakukan PHK secara sepihak seperti ini.
Sementara Syamsul HRD perusahaan PT. TBSM ketika ditemui beberapa waktu mengatakan, pihak sudah melakukan prosedur yang benar, sesuai Undang-undang cipta kerja, sehingga pihak perusahaan mengambil keputusan PHK tanpa pesangon.
Karena perusahaan menilai sebuah keputusan mendesak dilakukan sudah benar.Namun, ia tidak bisa menjelaskan keputusan mendesak yang diambil dalam rangka apa. (sy)