Foto: Surat edaran Mogok Kerja Tenaga Honorer Puskesmas Kecamatan Dedai |
SEKADAU, TRANS KAPUAS.COM - Viral di masyarakat kabupaten Sintang terkait beredarnya Surat Edaran yang menyatakan bahwa Honorer atau Tenaga Pegawai Kontrak Puskesmas Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat akan menggelar Aksi Mogok Kerja.
Didalam surat edaran dengan nomor 800/220/IV/2023 tertanggal 5 April 2023 yang ditujukan kepada kepada dinas Kesehatan kabupaten Sintang tersebut bertuliskan, seluruh Pegawai/Tenaga Kontrak yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang akan melakukan aksi mogok kerja mulai tanggal 6 April 2023 sampai dengan tanggal yang tidak dapat ditentukan.
Surat ini beredar akibat belum ada kepastian pembayaran gaji bagi tenaga Honorer atau Tenaga Kontrak Puskesmas kecamatan Dedai mulai bulan Januari hingga April 2023 bulan yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam surat edaran tersebut juga tertuliskan bahwa aksi mogok kerja akan diakhiri jika Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang telah memenuhi tuntutan atau telah membayarkan gaji tenaga Kesehatan di Kecamatan Dedai.
Untuk Pelayanan Kesehatan IGD Atau Rawat Inap akan ditutup sementara. Namun pelayanan rawat jalan tetap akan dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini saat dihubungi media transkapuas.com melalui megia whatsapp menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan kepala Puskesmas Kecamatan Dedai dan tidak ada aksi mogok di puskesmas pelayanan.
"Udah kita komunikasikan dengan Kepala Puskesmas nya. Ndak ada mogok pelayanan. Gaji mereka sedang di proses. Insha Allah sebelum lebaran," tulis Edy Harmaini. (Sy)