Sekadau, transkapuas.com – Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.
Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.
“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.
Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.
Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.
Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam.
“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.
Sumber: Humas satreskrim polres Sekadau