Sintang,transkapuas.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sintang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Serantung Waterpark, Rabu, (5/4/ 2023).
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Sintang yang diwakili oleh Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Ketua KPU Sintang Hazizah dan Komisioner KPU Sintang yang lainnya, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, Bawasalu Sintang, dan 14 Panitia Pemilihan Kecamatan.
Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang menyampaikan Pemkab Sintang memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sintang yang sudah menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan baik hingga hari ini.
“Tidak terasa, pemilu 2024 semakin dekat. Dan kami percaya KPU mampu melaksanakan semua agenda yang sudah di susun. Soal penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Sintang. Persoalannya adalah kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan yang banyak tidak ada. Ini perlu di evaluasi oleh KPU, Bawaslu dan partai politik itu sendiri”, terang Kusnidar.
“KPU bisa menyurati pengurus parpol di tingkat Kabupaten Sintang. Dan partai hendaknya bekerjasama dengan KPU, dengan cara menyerahkan struktur kepengurusan, nomor kontaknya dan alamatnya di setiap kecamatan. Itu untuk memudahkan komunikasi antara PPK dengan parpol di kecamatan. Kalau di Kabupaten Sintang, mudah cari alamat parpol, karena kami sudah melakukan verifikasi kemarin, jadi tahu alamatnya dan siapa pengurusnya”, terang Kusnidar.
“Sebenarnya kalau parpol ada pengurus di semua kecamatan, itu menguntungkan buat parpol dalam hal mendapatkan suara. Ditambah pengurus di desa lagi dan aktif, maka akan menguntungkan”, terang Kusnidar.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Hazizah menjelaskan bahwa KPU Sintang diamanatkan untuk melakukan pleno terhadap daftar pemilih sementara Kabupaten Sintang.
“Data ini merupakan hasil kerja PPK dan PPS secara khusus pantarlih yang sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu. Ini bukan data final, tetapi data sementara”, terang Hazizah.
“Adapun data pemilih sementara Kabupaten Sintang adalah 14 kecamatan, 406 desa kelurahan, 1. 510 TPS, 320.289 pemilih sementara yang terdiri dari 164. 842 laki-laki dan 155. 442 perempuan. Pemilih baru 23. 314, pemilih tidak memenuhi syarat 10.360, perbaikan data pemilih 12. 866, pemilih potensial non KTP Elektronik 10. 680. Maka dengan dengan ini, DPS Kabupaten Sintang untuk pemilu tahun 2024 saya nyatakan disahkan”, terang Hazizah.
"Data ini akan kami lakukan pemutakhiran secara terus menerus. Sehingga nanti sampai pada keputusan untuk penetapan daftar pemilih tetap di Kabupaten Sintang”, terang Hazizah.
Edy Susanto Anggota KPU Sintang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menjelaskan jumlah TPS yang berjumlah total 1. 510 itu termasuk 2 TPS Lokasi Khusus seperti di Lapas.
“Pemilih aktif artinya pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan sistem informasi data pemilih atau sidalih. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10. 360 sudah dihapus di sidalih, karena sudah meninggal dunia dan dibawah umur. Pemilih potensial non KTP Elektronik sejumlah 10. 680 orang, artinya pemilih yang pada hari pemilihan 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun dan namun belum memiliki KTP Elektronik”, terang Edy Susanto.
Info Pemda Sintang
Reporter : K. Robenson