SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati
Sekadau, Aron menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
Komunal (KIK) di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 oleh Tim KANWIL
Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Berlangsung di Hotel Vinca Borneo
Sekadau Hilir, Kamis (6/42023).
Dalam sambutannya bupati Sekadau, Aron menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal
terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT),
Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.
"Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan
Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya
Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.” Ucap Aron.
Aron juga mengatakan secara umum kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok.
”Secara umum kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan
intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis
kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan
individual. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional
yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas
suatu kelompok atau masyarakat,” katanya.
Untuk menghindari kasus-kasus kekayaan Intelektual Komunal
di kabupaten Sekadau yang di klaim oleh pihak luar, Aron mengatakan sangat
perlu kekayaan Komunal kabupaten Sekadau diakui dan dicatat secara legal oleh
negara.
“Untuk menghindari kasus-kasus kekayaan Intelektual Komunal
di kabupaten Sekadau yang di klaim oleh pihak luar, sangat perlu kekayaan Komunal
kabupaten Sekadau diakui, dicatat secara legal oleh negara. Hal ini tentunya
untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan atau pemanfaatan
untuk mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada semua peserta agar
mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menyerap dengan
baik informasi dan pengetahuan dari Narasumber, dan setelah kegiatan ini saya
mengharapkan bapak ibu dapat memanfaatkan peluang dalam melindungi Hak Kekayaan
Intelektual serta dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat lainnya yang tidak
bisa hadir pada kegiatan hari ini," ucap Aron.
"Aas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau, Saya
mengucapkan terima kasih kepada kepala Kementerian Hukum dan HAM yang
menyelenggarakan Kegiatan promosi dan Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual di
Kabupaten Sekadau," tambah Aron.
Usai menyampaikan sambutannya, Aron membuka secara resmi acara Promosi dan Diseminasi
Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2023. (SY)