SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati Sekadau, Aron menyampai nota pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, penyampaian nota tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau, Rabu (29/03/2023) di ruang sidang kantor DPRD Sekadau.
Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh ketua DPRD Radius Efendy di dampingi wakil ketua DPRD.
Dalam paparannya saat membuka paripurna tersebut, Radius mengatakan, bahwa LKPJ Bupati setiap tahun anggaran harus disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, hal ini sudah menjadi agenda rutin dan wajib sesuai amanat Undang-undang.
Penyampaian LKPJ Bupati adalah suatu kewajiban kepala daerah sesuai perintah Undang-undang.
"Setelah nota Pengantar di sampaikan untuk selanjutnya akan di bahas di DPRD," kata Radius.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Sekadau Aron, SH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah sesuai dengan perintah Undang-undang.
Karena, agenda penyambutan nota pengantar sebagai bentuk pertanggungjawaban Bupati tentang pertanggungjawaban kewenangan daerah, sebagai fungsi penunjang dan unsur pendukung pembantu.
Tahun 2022 kata dia lagi, IPM kita merangkak naik sebesar 0.68 persen naik dari tahun sebelumnya yakni 0.64 persen.
"Artinya ada kenaikan 00.4.persen dari tahun 2021," ungkapnya.
Selain itu, di bidang ekonomi juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, walaupun sebenarnya agak melambat akibat wabah covid-19, meskipun begitu tetap saja naik.
Beberapa tahun terkahir ini kata dia,. kabupaten Sekadau sudah banyak mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,dari Kementerian Kesehatan,Kementerian keuangan,.dan banyak lagi capaian yang peroleh Kabupaten Sekadau.
"Kita sudah bekerja keras untuk terus memajukan kabupaten Sekadau sejajar dengan kabupaten lain," katanya. (Sy)