WAKTU KEJADIAN / TKP:
Pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 00:15 WIB Di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau
PELAPOR:
Nama : AIPDA TEDY NURDIANSYAH;
TERLAPOR:
1) SJ
2) LB
3) RAD
4) N
5) VT
6) P
7) RT
8) Z
SAKS-SAKSI:
1. FERDINAN MANALU,
2. ALVIAN TERSIANUS,
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 23.00 WIB pelapor bersama rekan-rekannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga sedang ada yang melakukan kegiatan permainan perjudian di sebuah warung yang berada di Jalan Sekadau-Sintang Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Mengetahui informasi tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, kemudian sekira jam 00:15 WIB atau sampai di lokasi melihat terdapat yang sedang melakukan kegiatan perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan rekan-rekannya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjudian kemudian dibawa ke Polres Sekadau guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
- 3 (tiga) Kotak kartu Domino merk Siam Fish;
- Uang kertas sejumlah Rp. 160.000 (seratur enam puluh ribu rupiah) dengan rincian :
Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 (dua) lembar;
Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 6 (enam) lembar.
Adapun pasal yang dikenakan adalah
Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN:
1. Membuat Laporan Polisi;
2. Melaksanakan Gelar Perkara;
3. Menetapkan tersangka
4. Mengamankan Barang Bukti;
5. Memeriksa Pelapor dan Saksi-saksi;
6. Memeriksa Tersangka
7. Melaporkan kepada Pimpinan.
RENCANA TINDAK LANJUT:
1. Melengkapi mindik mindik
2. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain;
3. Melakukan koordinasi dengan JPU;
4. Mengirimkan SPDP.
REKOMENDASI GELAR PERKARA:
1. Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka;
2. Pelaku an. SJ dan Pelaku an. VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan;
3. Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali;
Sumber: Humas Sat Reskrim Polres Sekadau
Editor: Surya