Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Haknya Tidak Dibayarkan PT.PGM Unit Khle, Buruh Akan Menuntut

Jumat, 31 Maret 2023 | 22.19.00 WIB Last Updated 2023-03-31T15:19:34Z

 

Foto: Surat perjanjian kerja antara Buruh Harian Lepas dan pihak perusahaan

Sintang,transkapuas.com - Salah satu buruh perkebunan kelapa sawit milik PT. Persada Graha Mandiri  yang berada di Kapuas Hulu Estate (Khle) anak perusahaan dari Sinarmas grup yang beralamat di Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, sudah melaporkan salah satu perusahaan kelapa sawit ke Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu karena merasa dirugikan dan telah di ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat  pada 17 Maret 2023 lalu untuk sidang mediasi yang pertama kepada buruh perkebunan kelapa sawit tersebut atas nama Beta Solata (55) dan Pimpinan PT. Persada Graha Mandiri unit khle dengan nomor surat : 567/536/NAKERTRANS tertanggal pada 10 Maret 2022.


Beta Solata saat dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media dirinya sangat kecewa dengan keputusan dari pihak perusahaan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja Harian lepas yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di kantor khle. Hal itu disampaikan Beta Solata pada Jumat, (31/3/2023).


"Kami ada surat perjanjian kerja untuk pekerja harian lepas,dimana jelas tertulis di perjanjian tersebut jenis pekerjaan dan tempat kerja, hari kerja dan waktu perjanjian,upah,jaminan sosial, hubungan kerja dan ketentuan-ketentuan lain", jelas Beta Solata.


Beta Solata menambahkan yang sebagai buruh harian lepas tersebut menilai, semuanya itu tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara Buruh dengan pihak perusahaan PT PGM khle.


"Saya sebagai buruh mengikuti aturan yang telah disepakati, apapun kerjanya tetap saya lakukan, karena saya sebagai Buruh perawatan", terangnya.


Yang lebih mengherankan lagi menurut Beta Solata,pihak perusahan memberhentikan dirinya berserta beberapa buruh yang lain yang hanya membayar tidak sesuai dengan lamanya mereka bekerja di perusahaan tersebut.


"Kami yang sebagai buruh kurang lebih 50 orang Buruh Harian Lepas (BHL)  baik buruh yang berasal dari Desa Baru, Desa Perigi,dan Desa PB.Penai hanya diberikan uang yang dominannya berbeda-beda,ada yang menerima uang sebesar Rp.5.300.000(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dan Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) kepada kami,dan itupun tidak melalui kesepakatan tiba-tiba sudah di transfer ke rekening kami masing-masing",tutur Beta.


"Bagi yang menerima uang sebesar Rp.5.300.000 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) boleh bekerja namun di off selama 2 (dua) bulan, sedangkan yang diberikan uang sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) buruh harus berhenti bekerja di perusahaan sawit PT.PGM unit khle, itupun hanya ditulis di kertas yang tidak ada penandatanganan dari pihak kami sebagai buruh", jelasnya panjang lebar.


Beta Solata yang juga merupakan buruh harian lepas yang sudah bekerja selama 14 tahun di PT. Persada Graha Mandiri unit khle dari tahun 2008 hingga 2022 tersebut akan terus menindaklanjuti permasalahan ini bersama pihak terkait dan organisasi-organisasi yang ada di Kalimantan Barat agar hak dirinya sebagai Karyawan atau Buruh Harian Lepas (BHL) dipenuhi oleh pihak perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tampa ada alasan yang jelas.


"Yang diberikan PT.Persada Graha Mandiri unit khle tidak sesuai dengan lamanya saya bekerja, saya bekerja di perusahaan selama 14 tahun hanya dibayar lima juta tiga ratus ribu rupiah saja, dimana hak saya yang sudah berjasa untuk perusahaan,dan saya akan memperjuangkan hak saya ini bersama-sama organisasi yang ada", tambahnya dengan nada kesal.


Saat ini dirinya masih menunggu informasi dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat untuk pemanggilan yang kedua kalinya,dan apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat maka dirinya sebagai Buruh yang sudah banyak membantu perusahaan namun hak-haknya tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan yaitu PT. Persada Graha Mandiri unit khle akan melanjutkan ke meja hijau untuk menuntut haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai peraturan pemerintah tentang undang-undang cipta kerja.


Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update