Bengkayang, Transkapuas.com - Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menahan mantan direktur (2009-2010) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang berinisial PB, kemarin. Tersangka PB merupakan dokter di RSUD Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tomy Adhiyaksaputra saat press release pada media, Kamis (30/3) menyatakan, penahanan terhadap tersangka PB atas kasus korupsi penyimpangan pemberian intensif jasa pelayanan di RSUD Bengkayang.
Kajari Tomy menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010.
"Perbuatan tersangka PB merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah,"jelasnya.
Perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
" setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan," pungkasnya. (Rbn).